Dugaan Korupsi Menyelimuti Desa Candimulyo Kecamatan Madiun Jawa Timur .

Candi mulyo , starbpknews.id.Madiun ,Jawa Timur-Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanah serta peraturan perundang-undangan.

DENGAN MERUJUK:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Candimulyo
Kecamatan Madiun Jawa Timur.

TIM dari organisasi lembaga KPK SIGAP dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ELYA WIDIASTUTI,S.E

DIKetahui Bersama ELYA WIDIASTUTI,S.E
mencairkan dana Desa Ta 2021 – 2024 dengan penggunaan yang tidak diyakini kebenarannya laporan Apbdes desa candi mulyo yang mana Kades telah memperbesar jumlah nilai anggaran dalam pengeluaran yang mana tersebut di bawah ini :

Informasi Penyaluran Dana Desa di Desa Candi Mulyo Tahun 2021 hingga Tahun 2025 berikut data yang dicairkan dan di duga di Markup oleh Kades beserta kru krunya berikut data dana yang di cairkan dan di duga di Markup di beberapa penggunaan nya.

Informasi Penyaluran Dana Desa :
Tahun 2021
Pagu Rp. 1.189.640.000
Status Desa: MAJU

1 Rp 738.356.000 62.07 %
2 Rp 288.356.000 24.24 %
3 Rp 162.928.000 13.70 %

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 30.190.000

Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 19.200.000

kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **
Rp 47.820.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 51.500.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 51.600.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 88.960.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 1.800.000

TAHUN 2022
Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2022
Pagu Rp. 932.750.000
Status Desa: MAJU

1 Rp 599.900.000 64.32 %
2 Rp 221.900.000 23.79 %
3 Rp 110.950.000 11.89 %

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 218.448.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 33.578.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 8.350.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.200.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Rp 14.400.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 108.233.000

Tahun 2023

Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2023
Pagu Rp. 1.040.240.000
Status Desa: MAJU

1 Rp 438.072.000 42.11 %
2 Rp 312.072.000 30.00 %
3 Rp 290.096.000 27.89 %

Detail data penyaluran

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 49.265.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 48.335.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 31.252.500
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 21.364.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 69.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 66.663.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 31.115.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 72.412.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 15.549.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 176.882.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 90.952.000

Pembinaan PKK Rp 34.942.000

Tahun 2024

Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024
Pagu Rp. 1.192.736.000
Status Desa: MAJU

1 Rp 551.489.200 46.24 %
2 Rp 641.246.800 53.76 %
3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 37.212.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 23.294.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 21.800.000

Tahun 2024
Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2025
Pagu Rp. 660.982.200
Status Desa: MANDIRI

1 Rp 660.982.200 100.00
2 Rp 0 0.00
3 Rp 0 0.00

Dari jumlah pencairan dana penggunaan tersebut diatas diduga kuat hanya modus oknum kades untuk meraup anggaran dana dan diduga kuat digunakan untuk memperkaya di diri pribadi oknum kades

Dari beberapa poin di atas masyarakat mengetahui tentang penggunaan anggaran dana desa tahun 2021 – 2024 terindikasi pada Markup dan korupsi “ dalam poin poin penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu yang digunakan untuk memperkaya diri yang mana anggaran yang dikeluarkan dengan jumlah anggaran yang sangat besar namun tidak sesuai dengan penggunaan / Fakta di lapangan.

Dengan Membantu warga masyarakat kami tim investigasi KPK SIGAP akan segera mengusut hingga tuntas terkait permasalahan yang ada di desa candimulyo ini .tutupnya.

*Tim & Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *