Indonesia –15 Juli 2025- starbpknews.id.
Fenomena mencengangkan tengah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Ijazah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat tahun ajaran 2024/2025 dilaporkan hanya berbentuk selembar kertas tipis, tanpa pelindung atau fitur keamanan yang lazim ditemukan pada dokumen resmi negara. Dokumen yang seharusnya menjadi bukti autentik kelulusan siswa tersebut hanya dilengkapi cap basah dan tanda tangan kepala sekolah, tanpa laminasi, hologram, atau watermark.
Hal ini memicu keprihatinan serta polemik di kalangan masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, hingga pemerhati pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa kualitas fisik ijazah tersebut tidak mencerminkan nilai pentingnya sebagai dokumen negara yang bersifat permanen dan legal.
> “Kami sangat kecewa. Setelah perjuangan tiga tahun anak-anak kami belajar, mengikuti ujian dan praktik, mereka hanya menerima selembar kertas yang bahkan tidak dilaminasi. Ini jelas sangat memprihatinkan,” ungkap Suhartini, salah satu wali murid di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Minimnya Pengamanan, Rawan Pemalsuan
Format ijazah yang demikian memunculkan kekhawatiran akan potensi pemalsuan dokumen. Tanpa unsur pengaman seperti hologram, tinta khusus, atau barcode verifikasi, ijazah berisiko mudah ditiru atau dipalsukan, yang pada akhirnya dapat mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Beberapa kepala sekolah yang dikonfirmasi media mengaku hanya mengikuti pedoman yang diberikan oleh dinas pendidikan setempat, dan menyebut bahwa format tersebut adalah hasil penyesuaian dari pusat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait keputusan tersebut.
Aspek Legalitas dan Perlindungan Jangka Panjang
Dalam konteks hukum dan administrasi, ijazah memiliki kedudukan yang sangat penting. Dokumen ini dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran ke institusi formal lainnya. Bentuk fisik yang rentan rusak—apalagi hanya berbahan kertas tipis tanpa pelapis—berpotensi menyulitkan lulusan di kemudian hari.
> “Sebagai lembaga pendidikan, kami sangat berharap adanya standarisasi ulang dari kementerian agar ijazah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga layak secara fisik. Ini demi perlindungan hak siswa,” kata salah satu wali murid di Tembilahan yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Evaluasi dan Transparansi Kebijakan
Menyikapi fenomena ini, publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyederhanaan format ijazah. Pemerintah diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan alasan dan dasar kebijakan tersebut, termasuk jika tujuannya adalah efisiensi anggaran.
Pakar pendidikan menilai bahwa efisiensi tidak seharusnya mengorbankan kualitas, terlebih jika menyangkut dokumen negara yang bersifat permanen dan strategis.
> “Ijazah bukan sekadar kertas. Ia adalah simbol perjuangan, bukti legal kelulusan, dan salah satu aset penting dalam kehidupan seseorang. Negara harus menjaganya dengan standar yang layak,”
Dengan situasi ini, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi dan mempertimbangkan kembali format ijazah yang layak dan sesuai dengan prinsip kualitas, legalitas, dan keamanan.
(Idham rizal)




