Labuha, starbpknesw id.senin 07/07/2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bersiap memanggil 36 kepala desa di wilayahnya untuk dimintai keterangan terkait ketidakpatuhan dalam merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dilakukan karena dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya digunakan untuk membayar iuran tersebut diduga tidak dikelola sesuai peraturan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Halmahera Selatan, Satriyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas permasalahan ini sebelum memanggil para kepala desa.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan kami panggil. Kami jadwalkan dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu baru kami buat panggilan untuk 36 kades,” ujar Satriyo pada Senin (7/7/2025).
Satriyo menambahkan bahwa pihaknya belum memiliki data pasti apakah 36 kepala desa tersebut telah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Ia menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak BPJS. “Kalau itu kami belum tahu, nanti tanya saja ke BPJS,” ujarnya.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inpres tersebut mengamanatkan Jaksa Agung untuk menegakkan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemerintah daerah, termasuk desa, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, dari 249 desa di Halmahera Selatan, sebanyak 218 desa telah mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 214 desa mendaftarkan pekerja rentan desa.
Namun, 36 desa di antaranya belum merealisasikan kepesertaan, baik untuk perangkat desa maupun pekerja rentan, atau hanya mendaftarkan salah satu dari keduanya. Total klaim manfaat jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah ini telah mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
“Ironisnya, masih ada desa yang belum mematuhi kewajiban ini. Padahal, program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial kepada perangkat desa dan pekerja rentan,” ungkap Ahmad Patoni, yang sebelumnya dikenal sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kejari Halmahera Selatan telah menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Maret 2025 untuk membahas kepesertaan program ini. Ahmad menegaskan komitmen Kejari untuk terus mengawal dan mengawasi kepatuhan para kepala desa sesuai amanat undang-undang dan Inpres.
Berikut adalah daftar 36 kepala desa yang akan dipanggil Kejari Halmahera Selatan:
1. Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan 2. Kepala Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan
3.Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat
4. Kepala Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara
5. Kepala Desa Kokotu, Kokot, Kecamatan Bacan Barat
6. Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat
7. Kepala Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur
8. Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
9. Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur
10. Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan
11. Kepala Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan
12. Kepala Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan
13. Kepala Desa Tutupan, Kecamatan Bacan Timur Tengah
14. Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Gane Barat Selatan
15. Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur
16. Kepala Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur
17. Kepala Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah
18. Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah
19. Kepala Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah
20. Kepala Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur
21. Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa
22. Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur
23. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur
24. Kepala Desa Kurunga, Kecamatan joronga




