.
Sribhawono sb 3 ,Way seputih Lampung Tengah. Starbpknews.id.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan tunai. Namun kali ini disalurkan bentuk bahan pangan kembali yang dilakukan oleh oknum dengan penyaluran dilakukan di tiap e-warung.
Namun, di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum.
Salah satunya terjadi di kampung sribhawono (sb3) Way seputih Kabupaten lampung tengah.
Perangkat desa diduga memaksa KPM untuk membelanjakan uang tunai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk. Beberapa warga menuai polemik juga muncul protes dari warga yang mengaku dipaksa membelanjakan bantuan uang tunai yang ia terima di agen yang sudah ditunjuk pemerintah desa.
Minggu ,29 Juni 2025 dimana beberapa warga sribawono (Sb3) Way seputih keluarga penerima manfaat (kpm) Bpnt merasa sangat kecewa pasalnya dengan adanya dana yang ditarik dari ATM sejumlah Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) diambil diminta oleh Anita selaku ketua kelompok / ketua E-Warung ,Namun dana Rp 600.000 tersebut dipulangkan kembali kepada KPM Sejumlah Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan dipotong oleh kembali oleh Anita sebesar Rp 20.000. (Dua puluh Ribu Rupiah) serta Kpm Dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp 400.000 tersebut Diberi sembako Dengan Komoditi sbb :
2 karung / sak Beras 15 kg
2 Minyak Goreng 2 kg
2 gula pasir 2 kg
Telur 2 kg
Dari komoditi tersebut kita rinci sesuai harga eceran pasar sbb:
2 sak beras 15 kg : Rp 180.000
2 kg Myk Goreng : Rp 34.000
2kg gula pasir : Rp 36.000
2 kg telur : Rp 56.000
Total : Rp 306.000
Dari total anggaran yang diterima masyarakat dalam hal ini keluarga penerima manfaat (Kpm) sebesar Rp 400.000 hanya di belanjakan Rp 306.0000 . jelas dalam hal ini Kpm Bpnt merasa dirugikan sebesar Rp 94.000 .. jika dikalikan seluruh jumlah keluarga penerima manfaat ( kpm ) sebanyak 175 KPM desa sribhawono maka Aparatur Kampung ataupun supplier mendapat keuntungan sebesar Rp .94.000.000 x 175 :Rp16.450.000
Dengan adanya pembohongan bagi masyarakat kecil maka para aparatur kampung para ketua e-warung Beserta kepala desa yang telah mengarahkan pada tindakan yang jelas 2 merugikan warga masyarakat .jika pendistribusian tersebut diisi oleh pihak ke 3 dengan iming 2 rupiah Rp 10 -20 Rb ,oknum kades telah membutakan mata hatinya demi keuntungan pribadi beliau. Dengan dan dari ulah kepala serta aparatur dan supplayer diduga kuat secara tidak langsung telah memeras masyarakat maka tim kami akan segera melaporkan ini ke Aph dan dinas terkait agar hal ini segera dituntaskan dengan mengembalikan uang rakyat Kecil dan dengan melalui pemeriksaan 1 persatu .pungkasnya.
Luck & Tim




