Mantan Manager Keuangan PT. POS INDONESIA Kantor Cabang Unit KENDARI Korupsi Hingga Miliaran Rupiah.

 

KENDARI, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Kasus dugaan
tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia
(Persero), Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari,
Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat negara merugi
hingga miliaran rupiah. Penyidik Jaksa Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, menetapkan tersangka Ariyani Arfa atas kasus tindak pidana Korupsi.

Penyidik Jaksa Pidana Khusus menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit
sebesar Rp5,2 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus
tersebut, terhitung sejak Ariyani Arfa
menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Pos
Indonesia KCU Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan,
“duit yang diduga hasil korupsi tersangka dipakai untuk
kepentingan pribadi.”
ucapnya, Kamis (26/6/2025) malam.
Adapun posisi kasus dalam perkara tersebut,
tersangka yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan kas PT Pos Indonesia KCU Kendari,
melakukan penyimpangan berupa pemalsuan
terhadap laporan kas keuangan.

Detail permalsuan data yang dimaksud yakni pencatatan
transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan
System Application and Products (SAP) yang dibuat
dan di input oleh tersangka Ariyani Arfa.
Akibat upaya manipulasi laporan kas keuangan yang
dilakukan tersangka, sehingga terjadi selisih uang kas
yang tidak dapat ditutupi.

“Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan,
telah memalsukan laporan kas setara kas dan
catatan keuangan karena telah mengambil dana kas
dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” pungkasnya.

Muh. Alex OS
STARBPKNEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *