Labuha, starbpknesw kamis 26/06/2025
Petugas Satpol PP Halsel menyegel di Cafe Bungalow 1
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi menutup Cafe Karoke Bungalow 1 di Desa marabose, Kecamatan Bacan.
Penutupan tempat karoke itu dilakukan, karena pada saat proses razia gabungan Satpol PP Halsel ditemukan adanya Minuman keras (Miras) di dalam cafe. Padahal sesuai izin, tempat tersebut hanya karaoke tanpan Miras.
“Kami temukan Miras di dalam cafe, sehingga sesuai Perda, kami langsung lakukan penutupan aktivitas sementara,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pemkab Halsel Irfan zam ZAM ,
Irfan menambahkan, sebelumnya sudah pernah diingatkan, peredaran Miras di dalam cafe tidak dibolehkan, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Cafe milik Tiong San itu sambung Irfan, ditemukan pekerja pemandu lagu (Ledies) tidak memiliki kartu pekerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel.
“Kami akan koordinasi dengan Disnaker, jika tidak ada izin pekerjaan bagi tenaga kerja, maka LC yang bekerja harus dikembalikan ke daerah masing-masing,” sambungnya.
Setelah penutupan sementara, Irfan menegaskan akan ada petugas yang disiagakan di Cafe Bungalow 3, sehingga bisa memantau kondisi tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan lanjutan.
“Kami akan tempatkan petugas untuk memantau di Cafe Bungalow 1 agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan atau koordinasi lebih lanjut. Intinya, ini penutupan sementara,” selama 7 hari tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Kabupaten Halmahera Selatan, La Dama dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, sejauh ini Dinas Ketenagakerjaan belum mengantongi data para pekerja cafe. Terhitung,
Kasat Satpol PP rustam salmon menyampaikan ada kami temukan di cafe Bungalow 1 kta temukan bir itam 2 botol yg sedang konsumsi tamu dan kta suda pastikan bahwa benar di jual dari dalam melalui weters yg sediakan maka kafe
Bungalow 1 kta tutup selama 7 hari kedepan dan PTSP akang memberikan surat peringatan pertama untuk penutupan 7 hari ke depan. Kalu setelah 7 di buka Trus kta temukan penjualan dari dalam Maka PTSP akang memberikan surat peringatan ke dua kalu ke 3 kali Masi melakukan hal yg sama maka izin akang di cabut secara permanen oleh dinas PTSP
Di kafe Fortuner juga kami temukan 1 bir dan 1 captikus dan kta sudah pastikan bahwa ini di Bwah oleh tamu dari luar jdi sembunyikan Tamu di baju di Bwah kedalam Tampa sepengetahuan pihak kafe
Jdi kami satpol PP tidak pandang bulu kafe yg menyediakan minuman tetap kami tutup.ujar kasat Satpol PP RUSTAM SALMON
Penulis Fadel salasa
Media starbpknesw id



