Oknum Gapoktan Sri Budaya Kebal Hukum !!

Lampung Tengah, starbpknewa.id – Kades Sri Budaya saleh Budiman Merasa kesal dengan ulah pengecer pupuk di kampung nya sebab di dalam penyusunan berkas setiap rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Tanda tangan serta cap dari kades dipalsukan karena selama ini saya selaku kades tidak pernah mengetahui Rupa dan wujud

( RDKK ) Pupuk Bersubsidi Di Kampung saya ini Jumat, 27 September 2024

Dari pelaporan manual sampai dengan sekarang yang sudah menggunakan aplikasi di era modern yang mana semua pelaporan sekarang bisa dilakukan dengan secara online ,di era kemajuan digitalisasi ini sehingga dari tahun 2023 sudah diberlakukan e Rdkk dan e Alokasi.

Saleh Budiman salah seorang kepala desa Sri Budaya way seputih Lampung Tengah sebagai kepala desa,SALEH BUDIMAN memahami dengan baik fungsi Dari RDKK Pihaknya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa harus mengetahui setiap rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Maka dari itu, saya selaku kepala desa atau lurah saya terkait pengajuan RDKK harus di beritahu ke kepala desa.
Tapi ini boro boro mau ngasih tau tanda tangan dan cap saya saja di palsukan oleh jr & sk selaku mantan Gapoktan lama dan Gapoktan baru dan mereka juga sebagai pengecer pupuk bersubsidi di kampung kami ini .

Namun laporan terkait penyerapan pupuk ,pemakaian ,penggunaan ,tidak pernah menginformasikan ke kampung,dan aneh nya lagi untuk penyuluh ,untuk uptd pertanian di sektor kecamatan ini harus nya teliti dan saling koordinasi terkait RDKK di Gapoktan kampung kami ini.
seharusnya tanpa ada persetujuan dari saya selaku penentu dalam rekapitulasi penggunaan penyerapan pupuk bersubsidi yang ada di RDKK di ruang lingkup desa saya punya hak untuk memantau keluar masuk pupuk .hal ini saya sudah lama mas sebenarnya mau saya tegur dari dulu namun saya tunggu tungu tak ada sama sekali nyenggol kampung jika saya tidak mengetahui Kalau tidak diketahui, maka tidak diproses pengiriman pupuk tersebut,” tegasnya.

Dari tindakan Ketua gapoktan lama dan Baru Kampung Sri Budaya ini jelas telah melanggar UUD pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, Pasal 264 KUHP membahas tentang hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti akta-akta otentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen (bunga), dan surat kredit.
Sudah terlihat jelas bukan hukum yang berlaku untuk melindungi Anda dari manipulasi arsip? Jadi, segala transaksi Anda bisa terjamin keamanannya secara hukum selama terdapat transaksi mencurigakan dari pihak lain.
Pasal-pasal tersebut juga bisa dijatuhkan lebih berat lagi bagi seseorang yang memanipulasi arsip penting dan rahasia seperti tindakan terorisme, korupsi, atau tindakan lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas

Red : lucky indrawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *