Salah satu Oknum Karyawan PT. Vale Indonesia Diduga Mengusir Awak Media Keluar Dari Ruangan Saat Mediasi ORMAS TAMALAKI FORMAKOM Dengan PT. VALE INDONESIA Tbk.

 

KOLAKA, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – Seorang oknum karyawan PT Vale Indonesia, Mirwanto Muda, diduga melarang serta mengusir seorang Oknum wartawan yang sedang melakukan peliputan berita disalah satu ruangan PT. Vale dengan alasan berita tsb nanti jadi blunder di Masyarakat dengan pihak demonstrasi Ormas Tamalaki atas Kejadian ini memicu persoalan keterbukaan informasi bagi Awak Media (PERS).

Menurut informasi yang diterima, oknum wartawan tersebut sedang melakukan peliputan Demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT. PAMA mitra dari PT.VALE, soal prosedur penerimaan tenaga kerja. Tuntutan Aksi Demo adalah sebagai berikut :

1. Menghapus Batas Usia Dalam Perekrutan Tenaga Kerja.
2. Tentang Larangan Batas Usia Bagi Mencari Kerja Dalam Lowongan Pekerjaan.
3. Memprioritaskan Masyarakat Pribumi Dan Penduduk Lokal Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
4. Menghapus Batas Usia Tentang Larangan Dalam Mencari Pekerjaan.
5. Mendesak PT. PAMA untuk Memberdayakan Perusahaan Lokal.
6. Mendesak PT. PAMA Agar Menghilangkan Persyaratan Ukuran Tinggi Badan Bagi Calon Pelamar Kerja Dan Bagi Pelamar Kerja Yg Sudah Berstatus Nikah Agar di Bukakan Ruang Dalam Pekerjaan.
7. Mendesak PT. PAMA Melakukan Transparansi Pada Saat Melakukan Rekrutmen Tenaga Kerja.
8. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Untuk Mempreseur Dan Mengkaji Ulang Aturan-aturan Yg Telah di Tetapkan Oleh PT. PAMA.
9. Mendesak PT. PAMA Untuk Angkat Kaki Dari Bumi Mekongga Jika Tuntutan Kami Tidak di Indahkan.
10. Mendesak PT. VALE INDONESIA Agar Membuat Peraturan Pengrekrutan Tenaga Kerja Yg di Lakukan Mitra PT. VALE Secara Satu Pintu Dan Sifatnya Mendasari.

Adapun Hasil Pertemuan Antara Pihak Ormas FORMAKOM dengan Pihak PT. PAMA dan PT. VALE INDONESIA yg telah di Sepakati Bersama adalah :

1. Menghapus Batas Usia Dalam Perekrutan Tenaga Kerja.
2. Memprioritaskan Masyarakat Pribumi Dan Masyarakat Lokal.
3. Mendorong Serta Memberdayakan Perusahaan Lokal.
4. Menjamin Transparansi Dalam Proses Perekrutan Tenaga Kerja.
5. Menyusun Sistem Perekrutan Tenaga Kerja Secara Satu Pintu Oleh Mitra PT. VALE INDONESIA.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan akses bagi Awak Media dalam melakukan peliputan di Kolaka khusus nya Peliputan tentang Mencari Informasi terkait Aksi Demo yg Sebelumnya terjadi, sudah ada beberapa kali insiden serupa yang melibatkan oknum karyawan PT. Vale Indonesia dengan Awak Media.

Undang-Undang Pers di Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Dan untuk diketahui Undang-undang Pers juga mengatur tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab pers nasional, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain itu, undang-undang ini menetapkan keberadaan Dewan Pers yang bersifat independen.
Isi Pokok Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers:
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara, serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran pers.

Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus Kontrol Sosial Publik.
Hak dan Kewajiban Pers:
Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Pers juga memiliki kewajiban untuk memberitakan secara bertanggung jawab dan berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Dalam beberapa kesempatan, PT Vale telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan akses bagi Media . Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam hal keterbukaan informasi dan akses bagi beberapa Media Pers.

Pewarta : Muh. Alex OS
STARBPKNEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *