Geger Skandal Pembalakan Liar di Jambi: Negara Rugi Rp 210 Miliar, Kejati Diduga ‘Lembek’ dalam Penegakan Hukum*

*Jambi*, 15 Juni 2025- Starbpknews.id.
– Skandal pembalakan liar yang melibatkan PT WKS mengguncang Provinsi Jambi setelah LSM Front Aktivis Anti Korupsi (FAAKI) mengungkap kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikritik karena hanya menagih ganti rugi sebesar *Rp 35,5 miliar* tanpa memproses kasus secara hukum, menyebabkan dana tertahan dan tidak bisa disetorkan ke kas negara akibat tidak adanya putusan pengadilan .

*Prosedur Hukum Dianggap “Lembek”*
LSM FAAKI melaporkan dugaan pembalakan liar dan pengelolaan hutan produksi ilegal oleh PT WKS, namun Kejati Jambi justru memilih jalur non-litigasi. Mereka meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengecek lahan lalu menagih ganti rugi tanpa melalui pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai *pembiaran* dan celah hukum yang merugikan negara .

Bukti kuat terlihat dari:
– Surat Dinas Kehutanan Jambi No. S.3585/Dishut/V/2014.
– Surat Kejati Jambi No. B/1624/N.5/GPH.2/05/2014.
Direktur IPHH Kementerian LHK menegaskan, dana baru bisa disetor ke negara setelah ada putusan pengadilan yang tetap .

*PT WKS Berani Minta Pengembalian Dana*
Ironisnya, PT WKS justru mengajukan permohonan pengembalian dana ganti rugi ke Pemprov Jambi. Hal ini memicu kecurigaan *kesalahan prosedur* dan potensi permainan hukum. Saldo dana titipan per 31 Desember 2022 telah membengkak jadi *Rp 43,5 miliar* (termasuk bunga), namun tetap tidak bisa dicairkan .

*Dasar Hukum dan Kerugian Negara*
Ketua FAAKI, S. Irianto, menjelaskan PT WKS melanggar:
– *Inpres No. 10/2011* tentang moratorium izin baru di hutan alam dan gambut.
– *Kepmenhut 17 Juni 2011* yang membatasi izin pemanfaatan hutan.
Perusahaan hanya memiliki izin addendum SK Menhut No. 346/2004 seluas 293.812 hektare, tetapi diduga melakukan perluasan ilegal.

*Estimasi kerugian*:
– 2.000 hektare hutan menghasilkan 300.000 ton kayu (Rp 700 ribu/ton).
– Total kerugian mencapai **Rp 210 miliar**, belum termasuk dana reboisasi dan PSDH yang tidak dibayar .

*Tuntutan FAAKI dan Publik*
FAAKI mendesak Kejati Jambi untuk:
1. Segera melimpahkan kasus ke pengadilan.
2. Menjerat pihak perusahaan dan pejabat terkait sesuai UU Kehutanan.
3. Menghentikan praktik “main hakim sendiri” tanpa proses hukum.

Masyarakat menuntut *transparansi* dan investigasi mendalam untuk mencegah skandal serupa. Pertanyaan kritis muncul: *Apakah ada upaya menutup-nutupi kasus ini?* .

 

(Tholib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *