labuha, starbpknesw id.
Masyarakat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Mukhsin untuk segera mencopot Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kaireu, Narju Abu.
Desakan ini muncul akibat ketidakpuasan warga terhadap kebijakan yang diambil oleh Pjs Kades Narju Abu, yang dinilai bertentangan dengan aturan yg ada Krn tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, pemberhentian perangkat desa seperti Sekretaris Desa dan para KAUR secara sepihak tanpa melalui prosedur yang pejabat sebentara, PJs itu harus faham tugas nya sebagai PJs,
Hasil tim investigasi media starbpknesw id.
Turung lansung ke desa kaireu bahwa kami temukan, lapangan PJs kades narju abu, belum dibayarkannya hak-hak gaji mereka dan bukan sekdes dan kaur,
“Kami merasa dirugikan. Pejabat desa kaireu harusnya membangun desa, bukan justru membuat konflik dan memberhentikan aparat tanpa dasar yang jelas,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan stabilitas pemerintahan desa demi pelayanan publik yang optimal
benar adanya bahwa tugas Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa memiliki batasan kewenangan tertentu.
Secara umum, Pjs Kepala Desa ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa sementara waktu, yaitu:
✅ Menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik.
✅ Menjaga stabilitas dan ketertiban pemerintahan desa.
⛔️ Tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis jangka panjang, termasuk:
• Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak, kecuali jika ada pelanggaran berat yang dibuktikan secara hukum dan disetujui oleh camat/bupati.
• Mengambil kebijakan struktural yang seharusnya menjadi wewenang kepala desa definitif.
•
Narju Abu selaku Pjs Kades kaireu memberhentikan Sekdes dan seluruh KAUR desa tanpa prosedur dan alasan yang sah, maka patut dipertanyakan maksud dan tujuannya. Tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat desa kaireu meminta bupati Hasan Ali bassam Kasuba agar mencopot PJs kades narju abu dari jabatannya
PJs kades kaireu narju abu di hubungi jurnalis media starbpknesw id lewat TLP wa, berdering tapi TDK merespon dan di coba mengirimkan pesan contreng biru tapi TDK merespon ahirnya berita ini di tayang.
Del/ Susan/ kiswar




