Kasus dugaan kerja sama pihak lesing Adira debt collector

 

Berita daerah
Starbpkanews.id.
Toba,Selasa 3 juli 2025..
Konsumen lesing Adira Balige kecamatan Balige Kabupaten Toba..Mengaku diduga di bodohi pihak debt colector,
adapun pembodohan yang dilakukan kepada konsumen berinisial IM
menunggak kredit dua bulan.debt colector datang kerumah IM menagih tunggakan yang dua bulan yang belum di bayar,
IM segera memberikan uang dua bulan sesuai tunggakan.
Oknum debt collector menolak uang dari IM,dan Mengatakan langsung antar kekantor Adira pihak lesing balige.
Esok harinya IM beserta istri
langsung membawa uang tunggakan yang terlambat dua bulan sesuai anjuran dari debt collector.

Pihak lesing mengatakan, itu sudah urusan dari pihak debt colector ujar petugas lesing Adira.

Debt collector langsung menyodorkan surat kepada IM dengan mengatakan ini tanda tangani.

IM mempertanyakan surat tersebut.

ini adalah surat perjanjian biar saudara jangan menunggak lagi pembayaran untuk setiap bulannya Kata debt collector kepada IM.

Tapi tidak di perlihatkan isi surat yang di tandatangani IM.Setelah di tandatangani.
Debt collector
Meminta kunci mobil.dengan alasan memeriksa keadaan mobil.
Tenyata bukannya pemeriksaan. dan langsung disita oleh debt collector.dengan alasan kamu sudah menandatangani surat penarikan mobil fik up tersebut dan seluruh barang barang di letakkan di depan kantor Adira balige

IM tersentak sangat sedih, dan sudah dibodohi dengan debt collector
Ini kami tarik klo mau lanjud harus bayar uang tunggakan dua bulan.tapi hanya untuk uang cicilan satu bulan saja yang ter bayar kan.yang satu bulan adalah uang tarik sebut Debt collector kepada Im..

IM tidak setuju atas perkataan debt collector. dan IM pun di suruh pulang ak hirkata kepada IM dengan istri kalaupun kalian lapor kepada pihak kepolisian ini
Ini tidak akan berubah sebut Debt Collector.

Petugas Adira mengatakan ada solusi, untuk memiliki mobil tersebut,ada dua cara

Satu saudara harus membayar uang tarikan se bsar 15 juta
Dan membuat uang tunggakan dua bulan.

Cara kedua mobil dilelang dan saudara bisa tawar dan di lesing kan kembali ke lesing lain kata petugas Adira kepada IM.diruangan Adira balige

Pihak lesing Adira debt collector diduga kerjasama membodohi konsumen dengan minta tandatangan pada surat tanpa jelas merupakan tindakan ilegal.berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyitaan harus berdasarkan perintah penarikan dari lembaga yang berwenang,seperti pengadilan atao lembaga yang memiliki otoritas.

Penyitaan debt collector harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Penyitaan harus harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional.

Konsumen memiliki hak untuk mengetahui alasan penyitaan dan meminta bukti dokumen yang sah jiga penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar konsumen dapat meminta pengembalian barang yang disita

Hak-hak konsumen
Berhak mengetahui isi dokumen yang di tandatangani.
Berhak melaporkan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan hukum.

Saya akan laporkan kejadian ini ke polres toba
Kata IM besertai istrinya DS Dengan nada sedih kepada awak media
Starbpkanews.id.
(M Siboro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *