Langsa:Star bpk News id.Para petugas pengumpul biaya parkir kenderaan di wilayah Kota Langsa sudah mengunakan uniform sebagai tanda petugas Parkir resmi. Restribusi perparkiran sesuai dengan qanun Kota Langsa tahun 2024
Secara umum, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Penggunaan jasa parkir diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU LLAJ mengatur tentang definisi parkir, tata cara parkir, dan sanksi bagi pelanggar. UU Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum kepada konsumen terkait hak dan kewajiban dalam menggunakan jasa parkir, termasuk jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
“Halimah salah satu pengguna jasa parkir saat dikonfirmasi oleh awak Media Star bpk News id,Sabtu (3/5/2025) mengatakan “Dengan adanya para petugas parkir dengan memakai Uniform, kami Sebagai konsumen yang memakai jasa Parkir Dapat dengan mudah mengenali dengan siapa kami titipkan kendaraan.Ucapnya
“Halimah menambahkan Untuk kerapian sudah jelas tampak perubahan dari sebelumnya,yang mana dulunya terlihat semrawut,kini sudah terlihat rapi dengan adanya para petugas parkir yang memakai Uniform menata kendaraan para konsumen yang menggunakan jasa parkir.Tutupnya
Wrt (Burhan)




