Aceh Utara, Starbpknews.id – Warga Desa Geulumpang Samlakoe, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengeluhkan kondisi jalan desa yang semakin rusak setelah dilakukan penimbunan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Alih-alih memperbaiki akses transportasi, proyek ini justru memperburuk keadaan jalan yang sebelumnya masih dapat dilalui.
Penimbunan menggunakan material tidak tepat, kondisi jalan makin parah. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek penimbunan jalan menggunakan campuran batu krikil dan tanah kuning. Padahal, sebelumnya jalan tersebut telah dibangun menggunakan material Urpil dan sebahagian jalan lagi telah menggunakan base course (bess) yang jauh lebih kuat dan tahan lama. Memang jalan itu telah lama di bangun dan telah dimakan usia. Namun, penggunaan material biasa jenis tanah bukit berpasir kerikil di atas lapisan pengerasan dan lapisan base course dinilai tidak sesuai dengan prinsip rekayasa jalan dan berpotensi menurunkan kualitas struktur.
Diduga melanggar aturan teknis dalam pembangunan pekerjaan jalan tersebut. Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2011, peningkatan jalan desa harus mengikuti struktur perkerasan jalan yang benar: tanah dasar → subbase → base course → perkerasan atas. Sementara itu, Permendagri No. 114 Tahun 2014 menegaskan pentingnya efisiensi, efektivitas, serta standar teknis dalam pembangunan desa.
Penempatan material yang lebih lemah di atas struktur yang lebih kuat melanggar prinsip tersebut. Akibatnya, jalan menjadi mudah retak, berlumpur saat hujan, dan rawan menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Warga Jatuh saat melintaas di jalan yang licin saat hujan. Salah satu warga mengungkapkan bahwa kondisi jalan kini lebih parah dibanding sebelumnya. “Dulu masih bisa dilewati meski tidak rata. Sekarang setelah ditimbun begini malah makin parah. Sudah ada beberapa warga jatuh,” ujarnya kepada wartawan.
Bagaimana tidak, dilokasi pekerjaan proyek desa sama sekali tidak terlihat papan proyek, transparansi dana desa dipertanyakan.
Warga juga menyoroti absennya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait besarnya anggaran, volume pekerjaan, hingga siapa pelaksana proyek tersebut.
Warga menduga Khechik (Kepala Desa) Zarkasyi menjalankan proyek ini secara sepihak tanpa melibatkan perangkat gampong atau Badan Permusyawaratan Gampong (BPG). Perangkat desa disebut hanya dijadikan formalitas tanpa peran aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Upaya konfirmasi kepada Khechik Zarkasyi tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak bisa dijumpai karena sedang tidur kata istri Gechik kepada wartawan saat di sambangi dirumah nya.
Namun pada waktu yang berbeda, Gechik Zarkasyi menelpon wartawan pada 16 April 2025, Rabu malam sekira Pukul 21:30 Wib, dengan ngan maksud mengancam wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, kata kata serapah dan makian ditambah lagi mengancam wartawan yang hendak menulis laporan berita terkait pembangunan jalan di desanya.
Kata Zarkasyi penuh amarah, Kajak Pap Ma keuh haramjadah beh. Makinya menggunakan bahasa Aceh (Pukimak kau ya) kau pikir aku buat jalan itu naikan ke APBG. “Sambungnya lagi.
“jangan kau naikan berita di Gampong saya jika tidak tau asal usul dana nya, itu dana operasional (OP) saya. Jika kalian tetap beritakan akan saya tuntut balik, dan kau harus bertanggung jawab, wartawan ini wartawan itu. ” Cetusnya Zarkasyi denga maksud mengejek profesi wartawan.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini. “Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab diduga kuat pembuatan jalan tersebut folumenya jugak tidak cukup,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, pembangunan desa wajib dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Kasus di Desa Geulumpang Samlakoe menjadi pengingat bahwa pengawasan kolektif sangat penting agar manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat.
[Muliadi]




