Jambi,Starbpknews.id-
Kian Marak Nya Pertamabangan Emas Tampa Izin Yang Biasa Disebut PETI Ditengah Masyarakat Dengan Tidak Menggunakan Prinsip Pertambangan Yang Baik, Serta Memiliki Dampak Negatif Bagi Lingkungan Hidup, Keselamatan, Ekonomi, Dan Sosial.
Dalam Sepuluh Tahun Belakangan Kegiatan Ini Beroperasi Dipinggiran Sungai Menggunakan Alat Ekskavator Juga Mesin Dompeng Dan Terdapat Dibeberapa Kabupaten Dalam Provinsi Jambi.
Air Merupakan Kebutuhan Utama Juga Merupakan Limbah Yang Mengalir Kesungai-Sungai.
Berikut Peta PETI Dijambi Semenjak Tahun 2021 Sampai Tahun 2024
Kabupaten Sarolangun
2021 : 15.659 Hektare
2022 : 15.878 Hektare
2023 : 17.224 Hektare
2024 : 17.362 Hektare
Kabupaten Merangin
2021 : 15.857 Hektare
2022 : 16.072 Hektare
2023 : 16.776 Hektare
2024 : 17.320 Hektare
Kabupaten Bungo
2021 : 6.748 Hektare
2022 : 8.801 Hektare
2023 : 9.102 Hektare
2024 : 10.101 Hektare
Kabupaten Tebo
2021 : 4.090 Hektare
2022 : 5.101 Hektare
2023 : 4.993 Hektare
2024 : 6.810 Hektare
Kabupaten Kerinci
2021 : 7 Hektare
2022 : 44 Hektare
2023 : 45 Hektare
2024 : 208 Hektare
Batanghari
2021 : – Hektare
2022 : – Hektare
2023 : – Hektare
2024 : 259 Hektare
Total Kerusakan Seprovinsi Jambi
Tahun 2021 : 42.361 Hektare
Tahun 2022 : 45.896 Hektare
Tahun 2024 : 48.140 Hektare
Tahun 2025 : 52.059 Hektare
#Sumber Kki Warsi
Berdasarkan Data Tersebut Kabupaten Sarolangun Tercatat Sebagai Perusakan Alam Terluas Melalui PETI Dalam Kurun Lima Tahun Terakhir Pada Tahun 2021 Seluas 15.659 Hektare Menjadi 17.362 Hektare Pada Tahun 2024 Lalu Dan Dalam Tahun 2025 Kemungkinan Ada Peningkatan Yang Tersebar Dibeberapa Kecamatan Diantara Nya Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Limun, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kecamatan Pelawan, Kecamatan Bathin Viii, Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pauh Dan Kecamatan Mandiangin.
Bahaya Dampak Peti Bagi Lingkungan Adalah Banjir, Dikarenakan Limbah Peti Yang Mengalir Kesungai Menyebabkan Pendangkalan Sungai Berdampak Rentan Terjadi Banjir Terhadap Pemukiman Dihiliran Sungai. Pada Tahun 2025 Inj Sungai Kerap Sekali Dilanda Banjir Dengan Curah Hujan Sedang Selain Itu Limbah Peti Terkontaminasi Bahan Kimia Air Raksa (Merkuri Atau Hydrargyrum.)
Limbah Yang Mengalir Juga Berdampak Menyebabkan Pendangkalan Sungai Erosi, Tanah Longsor, Dan Sedimentasi Hilangnya Vegetasi Penutup Tanah Berkurangnya Luasan Tutupan Lahan Hutan Polusi Udara Kerusakan Habitat Flora Dan Fauna.
Pemerintah Memiliki Kewenangan Mengatasi Peti, Mencegah Perusakan Lingkungan Yang Berdampak Pada Banjir Dan Sebagainya Sehingga Ketegasan Penegakan Hukum Pemberantasan Peti Dijambi Harus Dimaksimalkan Untuk Menjaga Ekosistem.
Sejauh Ini Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Seakan Membiarkan Perusakan Lingkungan Yang Berkelanjutan Mengingat Dampak Peti Sangat Berbahaya Bagi Lingkungan.
Perlu Nya Ketegasan Pemangku Kebijakan Untuk Menindak Tegas Pelaku Peti Menindak Tegas Pihak-Pihak Yang Diduga Membekingi Aktivitas Peti Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2020 Pasal 158 Yang Disebutkan Bahwa “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).”,
Tim Bpknews



