Indragiri Hilir, 7 April 2025 StarBPKnews.id
Pemerintah dan DPR Republik Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang berisi sejumlah perubahan fundamental terhadap kewenangan institusi Polri. Salah satu usulan kontroversial dalam revisi ini adalah penambahan kewenangan dalam bidang intelijen, siber, dan pengawasan sosial.
Namun, rencana tersebut memicu kekhawatiran luas di masyarakat, terutama mengingat masih maraknya kasus pelanggaran etik, kekerasan berlebihan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat. Masyarakat mempertanyakan urgensi dari penambahan kekuasaan sebelum adanya pembenahan sistemik dalam tubuh Polri.
“Penambahan kewenangan yang tidak dibarengi dengan penguatan akuntabilitas justru berisiko memperbesar potensi penyalahgunaan. Reformasi harus diutamakan sebelum ekspansi fungsi,” ujar Dr. Syahrul, akademisi hukum di Riau.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat di Indragiri Hilir, termasuk tokoh masyarakat, aktivis muda, dan organisasi sipil, menyampaikan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti pasal-pasal dalam RUU yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengekang hak-hak sipil seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Polri seharusnya memperbaiki relasi sosial dengan masyarakat, bukan memperkuat kekuasaan. Jika masyarakat masih takut kepada polisi, maka yang perlu ditambah bukan kewenangan, tapi kepercayaan,” kata Ustaz M. Rusli, tokoh masyarakat setempat.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian publik meliputi perluasan definisi ‘ancaman terhadap ketertiban umum’, serta kewenangan pengawasan aktivitas daring masyarakat tanpa mekanisme pengawasan independen yang jelas.
Masyarakat sipil mendesak agar proses legislasi RUU Polri dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR diharapkan membuka ruang dialog terbuka untuk mendengarkan suara publik, terutama dari komunitas akar rumput yang terdampak langsung oleh kebijakan keamanan.
RUU ini direncanakan akan dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut dalam waktu dekat. Di tengah meningkatnya ekspektasi terhadap institusi kepolisian yang humanis dan profesional, publik menanti keputusan yang berpihak pada reformasi sejati dan demokrasi yang sehat
(Idham rizal)




