Inhil, 3 Maret 2025 StarBPKnews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan reformasi tenaga kerja yang telah ditetapkan pemerintah pusat guna meningkatkan efisiensi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Patuh pada Kebijakan Pusat
Dalam pernyataan nya, Wamendagri menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti arahan pusat untuk tidak menambah jumlah tenaga honorer.
“Pemerintah daerah harus patuh pada kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru,” tegas Wamendagri.
Pemerintah pusat telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah ada. Salah satu solusi yang diberikan adalah melalui mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau skema lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi Pelanggaran
Wamendagri juga mengingatkan bahwa daerah yang tetap mengangkat tenaga honorer baru bisa menghadapi sanksi administratif. Hal ini bisa berimbas pada evaluasi anggaran daerah, terutama terkait belanja pegawai yang harus sesuai dengan aturan keuangan negara.
“Pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak patuh. Jangan sampai kebijakan yang sudah jelas malah diabaikan,” lanjutnya.
Dorongan untuk Penyelesaian Honorer Lama
Selain melarang pengangkatan tenaga honorer baru, Wamendagri juga mendorong kepala daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah ada. Langkah-langkah strategis seperti verifikasi data, seleksi PPPK, serta penguatan kualitas SDM harus menjadi prioritas utama.
“Fokus kita adalah menyelesaikan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bukan menambah beban baru. Maka dari itu, pemerintah daerah harus bertindak bijak dalam pengelolaan tenaga kerja,” tambah Wamendagri.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih disiplin dalam mengelola tenaga kerja di lingkungan pemerintahan serta memastikan kebijakan reformasi birokrasi berjalan sesuai rencana pemerintah pusat.
(Idham rizal)



