Gurapin, starbpknesw id.
kec. Kayoa – Pemerintah Desa (Pemdes) Gurapin, Kecamatan Kayoa, telah menyalurkan insentif bagi perangkat desa, kepala urusan (kaur), serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode empat bulan, yakni November,desember 2024 hingga Januari februari 2025.
Penyaluran insentif ini merupakan bentuk komitmen Pemdes Gurapin dalam mendukung kinerja aparatur desa yang berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Kepala Desa Gurapin menyampaikan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan BPD, sehingga mereka dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami berharap insentif yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat desa dan anggota BPD dalam melayani masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan desa dengan lebih optimal,” ujar Kepala Desa Gurapin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa anggaran untuk insentif ini telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh penerima. Selain itu, Pemdes Gurapin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa guna memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Dengan adanya penyaluran insentif ini, diharapkan perangkat desa dan BPD semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Gurapin.ucap ibu kades Rina hamid
( Del)




