Berita : starbpknews.id.
NKRI, 19 Maret 2025 – Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia UU No 2 tahun 2002 menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dalam revisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan memperluas kewenangan kepolisian tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Beberapa perubahan krusial dalam revisi UU No 2 taun 2002 meliputi:
1. Peningkatan Kewenangan Penyadapan
Kepolisian diberikan kewenangan lebih luas untuk melakukan penyadapan tanpa perlu izin pengadilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan terhadap privasi warga negara dan dapat digunakan untuk mengawasi oposisi atau kelompok kritis terhadap pemerintah.
2. Penindakan Aksi yang Mengganggu Ketertiban Umum
Kepolisian dapat membubarkan aksi demonstrasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum tanpa melalui proses peringatan berjenjang. Definisi “mengganggu ketertiban umum” dalam revisi ini dianggap terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi serta hak berkumpul secara damai.
3. Peningkatan Peran Intelijen Polri
Kepolisian diberikan kewenangan lebih besar dalam kegiatan intelijen, termasuk pengumpulan informasi tentang individu dan organisasi tanpa perlu koordinasi dengan lembaga lain. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan pengawasan yang berlebihan terhadap masyarakat sipil.
4. Pemberian Hak Imunitas bagi Anggota Polri
Revisi ini menyatakan bahwa anggota Polri yang menjalankan tugasnya tidak dapat langsung dituntut secara hukum oleh pihak eksternal, melainkan harus melalui mekanisme internal kepolisian terlebih dahulu. Ini dikhawatirkan akan semakin memperlemah akuntabilitas aparat.
5. Perubahan dalam Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Presiden diberikan kewenangan lebih besar dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini dianggap dapat mengurangi mekanisme check and balance serta meningkatkan potensi politisasi kepolisian.
6. Peningkatan Kewenangan dalam Penggunaan Kekuatan
Revisi ini memperluas wewenang kepolisian dalam menggunakan kekuatan, termasuk penggunaan senjata dalam menghadapi situasi yang dianggap mengancam. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, kebijakan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.
7. Penyusunan Peraturan Internal Tanpa Pengawasan Publik
Kepolisian diberikan kewenangan untuk menyusun peraturan internal yang mengikat tanpa perlu mendapat persetujuan dari lembaga lain atau keterlibatan masyarakat sipil. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan regulasi yang dapat membatasi hak-hak dasar warga negara.
8. Perluasan Kewenangan dalam Penegakan Hukum
Beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tugas lembaga lain kini dialihkan ke Polri, termasuk peran dalam penindakan tindak pidana tertentu yang sebelumnya ditangani oleh instansi khusus. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan monopoli kewenangan yang tidak sehat dalam sistem penegakan hukum.
Koalisi masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi hak asasi manusia menyatakan kekhawatiran mereka terhadap revisi ini. Mereka menilai bahwa tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas, revisi UU Polri bisa berujung pada tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Di sisi lain, pemerintah dan pihak kepolisian beralasan bahwa revisi ini diperlukan untuk memperkuat tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menegaskan bahwa aturan yang baru justru akan meningkatkan profesionalisme aparat dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, kritik terus mengalir dari berbagai pihak yang meminta agar revisi UU Polri dikaji ulang dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Mereka menekankan bahwa demokrasi harus tetap dijaga dengan memastikan kebebasan sipil tidak dikorbankan atas nama keamanan.
Sejauh ini, pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung di DPR, dan perdebatan terkait dampaknya terhadap kebebasan sipil diperkirakan akan terus berlanjut.
(BPK )




