Banyuwangistarbpknews.id,_ Dinas PU CKPP Banyuwangi segera turun lapangan cek Akses Jalan daerah yang berlokasi di Desa Ringintelu dusun Yudomulyo rusak parah. Warga masyarakat pengguna jalan menutup jalan tersebut karena jalan sepanjang sepadan sungai berubah jadi kebun pisang .
Warga sekitar dusun Yudomulyo mengeluhkan jalan tersebut sudah lama rasak parah berlubang dan bergelombang, selain itu sering terjadi kecelakaan pengguna jalan.
Dengan harapan smasyarakat kepada pemerintah daerah segera memperbaiki jalan tersebut, Senin ( 17/03/2025 ).
Pengguna jalan mengatakan,” Dinas PU CKPP Banyuwangi segera turun lapangan cek Akses Jalan daerah yang rusak parah berlokasi di wilayah dusun Yudomulyo Desa Ringintelu
jalan rusak berlobang dan bergelombang kurang lebih 3 km segera diperbaiki,” kata sopir dam truck tidak mau disebutkan namanya.
Dinas terkait terkesan tutup mata tanpa ada tindak lanjut dan perhatian.
Warga masyarakat sekitar menyampaikan,” Kami warga dusun Yudomulyo sering melakukan pengurukan jalan depan rumah ini dengan tanah dan sirtu, untuk menutupi jalan yang rusak berlobang dibeberapa titik jalan dari untara sampai selatan perempatan itu, mas,”ungkapnya.
“Jalan ini sudah lama rusak parah seperti ini, ada apa pemerintah kabupaten Banyuwangi segera memperbaiki atau ditambal dengan aspal atau rabat cor seperti dekat dam Coperal sebelah selatan itu?….,”pungkas warga yang tidak mau’ disebutkan namanya.
Warga masyarakat dusun Yudomulyo berharap pemerintah kabupaten Banyuwangi segera memperbaiki jalan tersebut melalui Dinas PU CKPP, sampai masyarakat berani menutup akses jalan daerah dengan menanami pohon pisang sepanjang jalan kurang lebih 3 km.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan, dan pasal 273 ayat 1 berbunyi : Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta. Sedangkan pasal 273 ayat 2 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta ”
(Tim investigasi bpk)




