Jakarta, starbpknews.id – 13 Maret 2025 – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan informasi terkait dugaan korupsi besar di PT Pertamina (Persero), perusahaan energi milik negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun (sekitar US$12 miliar) akibat praktik korupsi dalam impor minyak mentah dan bahan bakar yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah audit internal dan investigasi Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam pembelian minyak mentah dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya:
Riva Siahaan – CEO Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi – CEO Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin – Direktur di Kilang Pertamina Internasional
Para tersangka diduga telah mengabaikan regulasi yang mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak mentah dari dalam negeri. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi, dengan dalih bahwa minyak domestik tidak memenuhi spesifikasi kilang. Namun, berdasarkan temuan investigasi, minyak domestik sebenarnya bisa digunakan tetapi didiskreditkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, Pertamina International Shipping diduga melakukan markup atau pembengkakan biaya transportasi minyak mentah sebesar 13%-15%, yang menguntungkan sejumlah pihak di sektor swasta.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi skandal ini, CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencoreng nama Pertamina dan berjanji akan memperbaiki sistem tata kelola perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan meningkatkan transparansi serta memperkuat pengawasan internal agar tata kelola perusahaan lebih akuntabel. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan energi yang lebih bersih dari praktik korupsi,” ujar Simon dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Maret 2025.
Proses Hukum Terkini
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. Para tersangka saat ini berada dalam tahanan sementara dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi membawa hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Masyarakat luas menantikan jalannya proses hukum dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Banyak pihak berharap bahwa proses ini tidak hanya akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku, tetapi juga menjadi momentum reformasi bagi Pertamina dan BUMN lainnya dalam hal tata kelola perusahaan.
Dengan meningkatnya pengawasan publik terhadap kasus ini, pemerintah diharapkan bisa memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, serta menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor energi. (*)



