Bea Cukai Tembilahan Bersinergi dengan Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 3,69 Kg dan 181 Butir Ekstasi

Berita – starbpknews.id.

Inhil, 27 Februari 2025 – Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 3,69 kg sabu dan 181 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai Tembilahan, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Inhil untuk melakukan penindakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di wilayah perairan pulau burung Indragiri Hilir

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan, terutama di wilayah perairan yang rawan penyelundupan. Kerja sama ini menunjukkan bahwa koordinasi yang baik antara instansi mampu menggagalkan upaya peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Kapolres Inhil, Farouk oktara menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengapresiasi kerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga akan mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah Inhil,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan agar tidak mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur perairan di wilayah Indragiri Hilir.

Bea Cukai dan Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

( Jaringmerah94 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *