Aliansi Jurnalis Morotai Desak Polisi Tindak Oknum Satpol PP Ternate”

 

Morotai Starbpknews.id Ketua Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) Mikram Duwila, meminta Kapolda Maluku Utara serius menangani kasus kekerasan wartawan yang dilakukan oknum Satpol PP kota ternate.

“Kami jurnalis Morotai minta pak Kapolda Polda Malut segera proses oknum satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap rekan jurnalis kami di kota ternate,” tegas Mikram, Selasa (25/2/2025).

Baginya, tindakan oknum satpol PP tersebut telah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Dua aturan yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik,” terangnya.

Lanjutnya, kekerasan yang dilakukan oknum Satpol itu merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

“Proses dan berikan efek jera, sehingga tidak ada lagi satpol PP di Maluku Utara yang bersikap premanisme terhadap jurnalis saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Diketahui, jurnalis yang menjadi korban pemukulan itu adalah Zulfikram Suhadi wartawan Tribun Ternate dan wartawan halmaheraraya.Id  Fitriyanti Safar.

Kedua korban dianiaya anggota Satpol PP Ternate saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/2/2025).
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *