Halut Starbpknews.id Pada awal 2023, Henny Syiariel, seorang wanita lansia berusia 70 tahun, mulai membangun rumah di atas tanah yang sah miliknya di Desa WKO, Halmahera Utara. Tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar sejak 1998, namun tak lama setelah pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah SHM milik Henny Syiariel,” ia menghadapi tuduhan penyerobotan tanah dari seseorang bernama Robby Weeflaar.
Tuduhan tersebut langsung disampaikan oleh Robby kepada pihak berwajib, yang kemudian berujung pada laporan ke Polres Halmahera Utara pada 12 Juni 2023. Henny yang merasa bingung dan heran karena tanah tersebut sudah sah tercatat atas namanya, kini dihadapkan pada ancaman hukum yang cukup serius.
“Saya tidak mengerti mengapa dituduh begitu, padahal tanah ini sudah sah milik saya. Saya sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN sejak 1998,” ujar Henny, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Selebritalk
Henny Syiariel, Lansia 70 Tahun Berjuang Lawan Rekayasa Mafia Tanah di Halmahera Utara
Tayang : 7 Februari 2025, 21:20 WIB
Penulis:
Aris Danu Cahyono
Editor: Tim Selebritalk
SHARE:
Henny Syirieal lawan mafia rekayasa tanah
Henny Syirieal lawan mafia rekayasa tanah /Dok. pri
SELEBRITALK – Pada awal 2023, Henny Syiariel, seorang wanita lansia berusia 70 tahun, mulai membangun rumah di atas tanah yang sah miliknya di Desa WKO, Halmahera Utara. Tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar sejak 1998, namun tak lama setelah pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah SHM milik Henny Syiariel,” ia menghadapi tuduhan penyerobotan tanah dari seseorang bernama Robby Weeflaar.
Tuduhan tersebut langsung disampaikan oleh Robby kepada pihak berwajib, yang kemudian berujung pada laporan ke Polres Halmahera Utara pada 12 Juni 2023. Henny yang merasa bingung dan heran karena tanah tersebut sudah sah tercatat atas namanya, kini dihadapkan pada ancaman hukum yang cukup serius.
“Saya tidak mengerti mengapa dituduh begitu, padahal tanah ini sudah sah milik saya. Saya sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN sejak 1998,” ujar Henny, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Selama proses penyelidikan, kuasa hukum Henny, Dr. Selfianus Laritmas, SH., MH., menemukan sejumlah kejanggalan yang semakin memperburuk dugaan adanya rekayasa. Salah satunya adalah surat tertanggal 3 Mei 2023 yang menjadi dasar tuduhan, yang ternyata diduga bukan ditandatangani oleh Henny.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ibu Henny,” tegas Dr. Selfianus.
“Tanah yang dikuasai oleh beliau sudah sah berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Halmahera Utara,” imbuhnya.
Selain itu, temuan lain yang menguatkan dugaan rekayasa adalah adanya nama Lie Tin Siong sebagai saksi dalam surat tersebut, padahal orang tersebut sudah meninggal pada 2007. “Ini menunjukkan adanya niat untuk memanipulasi dokumen demi kepentingan pihak tertentu,” lanjut Dr. Selfianus.
Surat-surat yang diterbitkan oleh beberapa pihak juga menunjukkan adanya hubungan yang mencurigakan, seperti surat dari Kepala Desa yang terbit pada 5 Mei 2023, serta surat pemberitahuan dari BPN yang semakin memperburuk dugaan kolusi antara oknum-oknum di Polres dan BPN. Keadaan ini memperburuk rasa keadilan yang diharapkan oleh Henny dan keluarganya.
Meski demikian, Henny memilih untuk tidak terjebak dalam perasaan marah dan terus berjuang untuk haknya. “Saya hanya ingin keadilan, saya sudah tua, dan saya hanya ingin hidup tenang di tanah saya sendiri,” ungkap Henny dengan mata berkaca-kaca.
Pada 6 Januari 2025, Henny ditetapkan sebagai tersangka meski bukti yang ada masih diragukan. “Ini terlalu cepat dan terkesan dipaksakan,” ujar Dr. Selfianus. “Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa Ibu Henny adalah korban dari rekayasa mafia tanah.”
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, dengan banyak pihak yang berharap agar mafia pertanahan yang merugikan banyak orang dapat segera diusut tuntas. Henny dan kuasa hukumnya berjanji akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)




