Sekolah ICBS Limapuluh Kota Tunggak Restribusi Ratusan Juta Rupiah

Limapuluh kota starbpknews.id – Sekolah Insan Cendikia Boarding School (ICBS) di Limapuluh Kota diduga tidak membayar restribusi wajib kepada Pemerintah Daerah Limapuluh Kota. Tunggakan ini mencapai ratusan juta rupiah dan telah berlangsung selama empat bulan.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian Evalusi Pendapatan Daerah Afriman Jahar, sekolah ICBS seharusnya membayar restribusi masuk kawasan wisata Lembah Harau bagi wali murid. Namun, pembayaran ini tidak dilakukan oleh pihak sekolah.

Pemkab Limapuluh Kota telah menyurati pihak sekolah untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Jika tidak ada itikad baik dari ICBS, Pemkab akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menindaklanjuti masalah ini.

Pihak ICBS mengakui adanya perjanjian bersama untuk membayarkan restribusi, namun tidak mengetahui pasti bagaimana kelanjutan terhadap pembayaran tersebut.

( MAHWEL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *