Oknum DPRD Morotai Di Tahan Porles Halbar Karena, Dugaan Penganiayaan

Morotai starbpknews.id – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai berinisial YS alias Yafet dan YS alias Yansen akhirnya dilakukan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar).

Oknum DPRD Pulau Morotai dan saudaranya tersebut, dilakukan penahanan atas kasus dugaan penganiayaan kepada Mus D. Dalil (46) warga desa Galala, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Kedua terduga pelaku dilakukan penahanan sejak, Rabu (15/1/2025) berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/Malut/Res Halbar/SPKT, tertanggal 09 Januari 2025.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi rri.co.id via WhatsApp, Kamis (16/1/2025) menyatakan, kedua terduga pelaku sudah ditahan dan status kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ke penyidikan ini lanjut Bakry, dilakukan berdasarkan dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/02.a/I/2025/Reskrim, tertanggal 09 Januari 2025.

Menurutnya, penahanan kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan dengan dua surat perintah yakni Nomor: SP.HAN/03/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 dan SP.HAN/04/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025.

“Keduanya sudah kami tahan sejak tanggal 16 Januari kemarin,” ucap Bakry.

Kasat juga menyatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan kedua pelaku terhadap korban ini, terjadi pada Minggu 05 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.

Insiden dugaan penganiayaan oknum anggota DPRD tersebut juga terekam Handphone masyarakat dan viral di media sosial.

(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *