
Halut starbpknews.id – Polemik seputar pemberhentian 12 Tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo oleh Menagement Rumah Sakit telah menemukan titik terangnya.
Dalam, rapat yang di pimpin langsung Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery bersama sejumlah penjabat di sepakati bahwa pemberhentian 12 honorer itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Selain itu, sesuai regulasi. Pengecualian untuk RSUD Tobelo, CS DLH dan SATPOL PP Masih ada, Karena kebutuhan pelayanan.
Direktur dan Management RSUD Tobelo menjelaskan bahwa untuk tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo masa berlaku kontrak kerja nya selama satu tahun (Januari-Desember 2024). Untuk 2025, 12 Tenaga Honor Daerah Ini, tidak di kontrak lagi.
“Hal ini berdasarkan penilaian kinerja dan etik, karena saat memulai kerja di RSUD Tobelo, Semua tenaga honor Daerah wajib mendatangi surat pernyataan, terkait dengan aturan dan larangan yang wajib di taati selama bekerja,” Direktur dan Management RSUD Tobelo, dr. Janta Bone.
Lebih lanjut Direktur RSUD Tobelo dr. Janta Boni menjelaskan, tidak melanjutkannya kontrak 12 Tenaga Honor Daerah ini telah melalui proses Evaluasi Kinerja dan Etika secara teknis dari masing-masing bidang dan unit (8 orang di IGD, satu org di ICU, satu orang di RPK, satu orang di kebidanan dan satu tenaga non medis). Mereka, dalam evaluasi di nilai lalai dalam menjalankan tugas dan tidak disiplin. terlebih yang menjadi pemberhentian khusus, aksi mogok kerja yang di lakukan tanggal 17 dan 18 Desember 2024.
“IGD sebagai ujung tombak pelayanan Rumah Sakit, sehingga apapun alasan dan masalah intern yang ada, tidak boleh mengabaikan dan menghentikan pelayanan karena akan berdampak dan merugikan adalah pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan” tegas Direktur.
Mengenai tuntutan 12 orang yang tidak dilanjutkan kontrak, sesuai dengan rapat bersama Bupati management rumah sakit, Inspektorat dan BKD di ruang pertemuan Bupati, 13 Januari 2025, pembayaran hak-hak Tenaga Honor Daerah yang tidak dilanjutkan kontraknya, di sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, yaitu:
– Pembayaran gaji dan Insentif 4 Bulan melalui pemda dan sesuai pencairan yang di lakukan oleh BKAD.
– Pembayaran jasa pelayanan akan dilakukan RSUD Tobelo disesuaikan dengan bulan pencairan oleh BPJS kesehatan. Saat ini BPJS kesehatan baru membayar klaim RS, sampai bulan November 2024.
Diketahui, mengenai Pembagian jasa medis sudah dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku dan sudah di tuangkan dalam Perbup serta tidak potongan jasa medis. yang ada hanya klaim RSUD Tobelo, banyak yang di pending oleh BPJS kesehatan sehingga RSUD Tobelo hanya membayar jasa medis yang sudah di terima dari BPJS kesehatan. Klaim pending akan di bayarkan oleh RSUD Tobelo bila sudah di bayarkan oleh BPJS kesehatan.
Jadi, tidak ada pemotongan jasa medis, hanya kurang sabar karena semua ada proses penghitungan dan pencairan. Tidak memahami Penjelasan management hingga menggambil tindakan mogok kerja yang berdampak pada pelayanan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat itu. karena evaluasi kinerja dan Etik inilah, maka kontrak kerja tidak dilanjutkan di tahun 2025.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)


