Gudang BBM Ilegal Dugaan Milik Ratu Solar Inisial L.

Minahasa, Starbpknews.id- Gudang BBM ilegal yang diduga milik Ratu Solar (Linda) di desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tim Media investigasi berhasil mengabadikan aktivitas di lokasi tersebut pada Rabu, 17 September 2025, saat sebuah truk dengan tangki besar berkapasitas sekitar ribuan liter sedang menyedot bahan bakar minyak ke penampungan. Diduga BBM tersebut akan dibawa ke daerah yang membutuhkan setelah proses penyedotan selesai.

Kegiatan gudang yang tertutup rapat itu memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dan pengedaran BBM ilegal. Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa tempat tersebut memang milik ibu Linda. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Penggunaan dan pengedaran BBM tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini diatur bahwa penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian BBM harus memenuhi persyaratan dan izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa berujung pada sanksi pidana dan denda berat.

Dugaan praktik ilegal ini sangat merugikan negara karena mengganggu sistem distribusi BBM resmi dan berpotensi merusak perekonomian serta keamanan energi nasional. Oleh karena itu, masyarakat dan media meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

Pengawasan terhadap gudang-gudang BBM ilegal harus diperketat, terutama yang beroperasi di daerah-daerah strategis seperti desa Sendangan kecamatan kawangkoan Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan negara dan membuka peluang kriminalitas lain di sektor energi.

Keterlibatan oknum aparat yang diduga tutup mata terhadap kasus ini juga harus menjadi perhatian serius bagi institusi terkait. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta kelangsungan distribusi BBM yang aman dan terkontrol.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak waspada terhadap praktik-praktik ilegal di sektor energi. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *