Pria Berinisial AN Diringkus Polisi karena Dugaan Penggelapan Uang Hasil Jual Jagung

Limapuluh Kota, – starbpknews.id — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (09/01/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang kini berada di bawah pengawasan berinisial AN (53 tahun), bekerja sebagai petani sekaligus pekebun, dan berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota. Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim melakukan penangkapan langsung di kediamannya yang berlokasi di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang sebesar Rp30.344.000,- yang merupakan hasil penjualan jagung pakan ayam. Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Ditemukan bahwa pelaku diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada pihak yang berhak. Setelah melalui tahap interogasi awal, AN mengaku telah melakukan perbuatan yang disangkakan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama jajarannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini dengan penuh profesionalisme dan transparansi.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dengan serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini menjadi bukti komitmen Polres 50 Kota dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan seksama,” ujar IPTU Repaldi.

Polres 50 Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dalam setiap bentuk kerja sama usaha. Masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang ditemui atau dialami di lingkungan sekitar.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *