Berita – starbpknews.id .
Sanggau, Kalbar – Polsek Parindu mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor roda dua pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Bukong, Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini bermula dari laporan Ignasius Noto (68), seorang petani asal Dusun Bukong. Ia melaporkan anak kandungnya sendiri, Agus S., karena tidak mengembalikan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KB 6503 DP yang dipinjam untuk mengangkut bibit sawit sejak Kamis, 18 September 2025. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta. Laporan resmi teregister dengan Nomor: STPLP/39/IX/2025/SPKT/Sek Parindu, tertanggal 21 September 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan. Pada Jumat siang, 26 September 2025, sekitar pukul 13.25 WIB, petugas menerima informasi masyarakat bahwa Agus S. berada di rumahnya. Kanit Reskrim bersama dua anggota kemudian menuju lokasi.
Setibanya di rumah, petugas meminta bantuan orang tua Agus untuk memanggilnya. Setelah dilakukan interogasi singkat, Agus mengaku telah menggadaikan motor tersebut. Polisi lalu membawanya untuk menunjukkan lokasi motor digadaikan. Sepeda motor dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Parindu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:1 unit sepeda motor Honda Revo KB 6503 DP,1 buah STNK motor
Polsek Parindu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melimpahkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Sanggau. Situasi pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pewarta ( Alantitus )