Tembilahan 14 Mei 2025 – Kian.starbpknews.id. maraknya aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan Jembatan Sei Luar sebagai tempat berjualan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) dan Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Padahal, keberadaan pedagang di atas jembatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya pasal yang melarang pemanfaatan fasilitas umum seperti jembatan dan jalan untuk kegiatan usaha tanpa izin. Selain mengganggu estetika dan kelancaran arus lalu lintas, kondisi ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dari pantauan awak media jembatan Sei luar yang dulu nya indah dan bersih sekarang menjadi kotor dan sembrawut serta membuat jalan lintasan diatas jembatan menjadi kecil macet dan rawan kecelakaan. Sudah sering kami keluhkan, tapi tak ada tindakan. Apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil?” ungkap salah satu warga yang geram melihat pembiaran yang terjadi.
Lebih jauh, pembiaran ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian aparat penegak perda. Sanksi hukum sejatinya dapat diberlakukan, termasuk sanksi administratif (teguran tertulis, denda, pembongkaran paksa) hingga sanksi pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai hukuman kurungan atau denda.
Ironisnya, meskipun sudah menjadi sorotan publik, belum tampak langkah konkret dan berkelanjutan dari Satpol PP Inhil untuk menertibkan para pedagang tersebut. Hal ini mengundang kecurigaan masyarakat bahwa ada unsur pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan praktik pembiaran yang disengaja.
Masyarakat mendesak Pemkab Inhil dan Satpol PP untuk segera bertindak tegas dan tidak lagi bersikap reaktif atau tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketegasan dan integritas aparat sangat dibutuhkan untuk menjaga wibawa hukum serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat umum, (***)



