Berita -Starbpknews.id
Pemerintah Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada [tanggal kegiatan].
Sebelum acara dimulai, seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan dan nasionalisme.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, perangkat Desa Kebaman, Ketua LPMD, Ketua BUMDes beserta anggota, para Ketua RT dan RW, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Camat Srono. Turut hadir pula Kasi PMK Kecamatan Srono, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPT, penyuluh lingkungan, Banyuwangi Hijau, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai tata kelola sampah yang baik dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga melalui penandatanganan kerja sama.
Diharapkan, dengan adanya Perdes Nomor 5 Tahun 2025 ini, pengelolaan sampah di Desa Kebaman dapat berjalan lebih tertib, efektif, serta mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Pewarta ( Slamet )



