Kolaka,Starbpknews.id Sulawesi Tenggara. starbpknewd.id – Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Desa Gunungsari, Kec.Watubangga, Kab.Kolaka, atas Petunjuk Kapolres Kolaka, Kapolsek Watubangga Ipda HENDRA ,S.H bersama anggota Polres di back up TIM ELANG ANTI BANDIT Kolaka yang di pimpin oleh Aipda RUDI SUHENDRA ,S.H bersama personil melakukan Penangkapan terhadap RESKI alias CEKING Terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin 16 Juni 2025 Pukul 13.30 Wita di Desa Rano Jaya, Kec.Toari, Kab.Kolaka.
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian pada hari Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 wit, di Desa Rano Jaya Kec.Toari Kab Kolaka dengan Kronologis Kejadian :
Pelaku berinisial Rs Alias Ceking dengan modus belanja barang di toko Berkah milik SK berupa barang kebutuhan sehari-hari, akan tetapi ketika Penjual sementara menulis nota pada saat itu Pelaku (RS) mengangsur Rokok sebanyak 1 dos menuju kejalan, selanjutnya Pelaku melakukan aksinya kembali dengan mengambil rokok yang satu kantong merah milik SK yang kurang diketahui jumlahnya. Kemudian Pelaku meninggalkan barang pesanannya dan langsung meninggalkan toko milik SK dan tidak membayar harga dari rokok yang diambil dengan mengendarai sepeda Motor merk Yamaha Grand Filano tanpa menggunakan nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, saya mengalami kerugian sekitar Rp 10. 000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pungkas Sukiman (SK).
Pelapor
Nama. : SUKIMAN
Ttl : Lasolo, 02 Mei 1977
Alamat : Desa Rano Jaya, Kec.Toari, Kab.Kolaka
Terlapor
Nama : RESKI alias CEKING
Ttl. : Pomalaa
Alamat : Kel.Dawi2 Kec.Pomalaa dan Desa Gunung Sari Kec.Watubangga Kab.Kolaka
Upaya yang dilakukan Kepolisian Polsek Watubangga adalah
Melakukan interogasi kepada Pelaku RS alias Ceking terkait dugaan Pencurian tersebut dan
Melakukan interograsi kepada beberapa saksi yg berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari Keterangan awal RESKI alias CEKING Mengakui telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana Pencurian Di Kecamatan Toari, Kec.Watubangga Dan Kab.Bombana.
Pelaku juga Mengakui Bahwa Barang Bukti Berupa Beberapa Kotak Slop Rokok Telah Dikirim Ke Provinsi Sulawesi Selatan, Guna Untuk Dijual yang mana beberapa Slop Rokok Tersebut Dikirim Melalui Mobil Penumpang Angkutan Umum.
Pelaku juga telah membuang atau menghilangkan Barang Bukti berupa Pakaian Yang di Gunakan Pada Saat Melakukan Aksinya Yang sempat Aksi tersebut terekam Jelas Oleh CCTV pemilik Toko.
Pelaku Merupakan Residivis Terkait Dugaan Tindak Pindana Pencurian, Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Narkotika.Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Watubangga.
Pewarta : Muh. Alex OS
STARBPKNEWS.ID



