Halmahera Selatan starbpknews.id — Redaksi menemukan fakta baru terkait absennya Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, yang sudah hampir dua bulan berada di Labuha. Penelusuran ini mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam tata kelola pemerintahan desa, yang berpotensi menyeretnya pada sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan.
Dalam wawancara eksklusif, salah satu staf Kecamatan Batang Lomang menegaskan bahwa tidak ada surat pemberitahuan atau izin resmi terkait kepergian Kades Toin.
“Tidak ada surat pemberitahuan yang masuk di sini. Kalau ada, pasti kami tahu dan catat,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Padahal, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa yang meninggalkan wilayah lebih dari 30 hari wajib memberi pemberitahuan resmi kepada camat, disertai alasan yang sah.
Sumber internal di desa menyebut, kepergian Fahmi Taher ke Labuha bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa ia sedang menghindari tekanan dan protes warga yang belakangan kian keras, terutama setelah sejumlah insiden kontroversial:
1. Kasus Premanisme yang Beberapa bulan lalu, Fahmi Taher diduga terlibat intimidasi terhadap warga yang berbeda pendapat dengannya.
2. Pemboikotan Kantor Desa yang belum ada kejelasan dari Pemda maupun dari pemerintah desa agar pemboikotan dapat di buka.
3. Pengelolaan Aset Desa — Sejumlah fasilitas desa, termasuk gedung TPQ Nurul Huda, disebut warga terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
4. Pengambilan uang meteran listrik warga yang di pasang secara mandiri yang jumlahnya sungguh sangat fantastis.
Seorang tokoh masyarakat Toin yang meminta namanya dirahasiakan menyebut,
“Dia pergi ke Labuha sudah lama. Kami rasa dia menghindar dari masalah di desa. Pelayanan macet, pembangunan terhenti.”
Absennya Kades Toin selama dua bulan membuat pelayanan publik tersendat. Warga mengeluhkan pengurusan administrasi yang berlarut-larut, sementara program pembangunan desa tak berjalan. Bahkan, tidak ada kejelasan sama sekali dari kepada desa terkait pengembalian uang meteran warga yang sudah di sepakati.
Warga desa toin dan LSM Putaka Malut kini mendesak Bupati segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Fahmi Taher.
Ketua bidang antar lembaga LSM Pustaka, dalam keterangannya kepada media, menegaskan:
“Ini pelanggaran berat. Kepala desa itu digaji untuk bekerja di desa, bukan menghilang tanpa izin. Kalau Bupati diam, ini preseden buruk.”
Jika terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin, Fahmi Taher bisa dijerat sanksi administratif berat, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Desa.
Hingga berita ini terbit, Fahmi Taher tidak dapat di konfirmasi awak media, dikarenakan pembolkiran nomor kontak redaksi media ini. Namun, gelombang tuntutan dari warga Toin untuk mengusut kasus ini sudah semakin kencang, memaksa pemerintah daerah untuk bertindak cepat.
Starbpk




