
Berita- Starbpknews.id.
Maesan Bondowoso ,Maraknya penyelewengan dana Bos dari markup spj mungkin tak asing lagi kita dengar kan..salah satunya yakni dana BOS yang berada di UPTD SPF Sd negeri Maesan kec Maesan dengan kepala sekolah DIDIN ERWIYONO dengan begitu lincahnya beliau dan dibantu oleh bendahara diduga telah markup dan korupsi dana BOS untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri.
Pasalnya ,Sabtu 4 Januari 2025 narasumber menemui tim media kami di lapangan menyampaikan keluhan terkait tentang penggunaan anggaran dana bos yang ada di UPTD SPF SDN MAESAN tersebut.
Nara sumber yang akurat dan dapat dipercaya ini memberikan keterangan dan laporan tentang penggunaan anggaran dana BOS,Karena diyakini ada beberapa komponen yang diduga di markup dan digelapkan oleh kepala sekolah Beserta orang dekat nya
kami selaku wali murid juga tak pernah melihat adanya bener ataupun papan informasi Terkait Transparansi Tentang anggaran dana BOS di SDN Tersebut
Anggaran dana bos Tahun 2023 Hingga Tahun 2024 yang diterima sekolahan UPTD SPF SDN MAESAN
Dana BOS yang diterima diterima sebesar Rp 1.075 251.640
Komponen yang diduga di markup ;
penerimaan peserta didik Baru
Rp 2.800.000.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan extra kulikuler bermain Rp 69.030.000
Langanan daya dan jasa
Rp 40.064.640
Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Rp 143.175.000
Pembayaran honor Rp 185 200.000
Dari jumlah dana yang dicairkan pihak sekolah tersebut membuat Didin erwiyono , goyah dan Telah Gelap Mata , serta diduga telah melakukan praktik korupsi dan markup di sejumlah komponen pembelanjaan..ini rincian utamanya yang jelas diduga di markup
PPDB seharusnya diangkarkan 1 tahap saja namun pada tahun 2023 diangarkan semua
Pembiayaan luar biasa untuk ektra kulikuler
Apa saja langganan bulanan yang di bayar hingga menganggarkandengan anggaran yang luar biasa
Sarpras yang menghabiskan anggaran yang seharusnya bisa untuk membikin RKB dengan anggaran segitu banyak
Diketahui jumlah guru ada 24 di SDN ini dengan total
12 orang guru PNS ,9 orang Guru PPPK,3 guru honor.
yang di biayai oleh dana bos guru honor 3 menghabiskan anggaran yang sangat fantastis
Senin,06 Januari 2025 ,disaat tim media ini menemui Didin Erwiyono di sekolah guna konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana Bos tersebut Namun Didin selaku pengguna penanggung jawab anggaran menolak dikonfirmasi dengan dalih menyuruh ijin ke dinas , jelas dari jawapan Didin ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan dan aktifis jurnalis.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Didin Wiyono telah merugikan negara , siswa dan orang tua wali murid..dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah yang diduga hasil menggerogoti uang negara yang bersumber dari dana BOS
Dari perbuatan atau pun ulah Didin Wiyono selaku kepala UPTD SPF SDN MAESAN ini sangat bertentangan dengan hukum alias melanggar peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.20/2021 pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.
Kami akan terus kawal tentang aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan markup yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini.
Berkas temuan ini akan kami tembuskan ke Kemendikbud ke bupati kepala kejaksaan,inspektur inspektorat ,ke Aph . Agar menindak dan memberi sanksi dan hukuman untuk kepala sekolah beserta tim bos yang telah membantu melancarkan aksi yang sangat tidak terpuji di kalangan dunia pendidikan ini ,dan agar tidak menyebar ke sekolah lainnya .Tutup nya
TIM

