Berita – Starbpknews.id
Aceh Timur 29 september 2025
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, dengan tegas mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afif Bobby Nasution, yang secara langsung menghentikan truk berplat BL (Aceh) di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada 29 September 2025. Menurutnya, langkah tersebut memang terlihat menarik di depan kamera, tetapi justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum dan tata kelola pemerintahan. “Memang tampak keren di kamera, tapi sesungguhnya bodoh secara birokrasi dan berbahaya secara politik,” tegas Zulfahmi.
Ia menilai, seorang kepala daerah sekelas gubernur seharusnya memahami mekanisme penegakan hukum, khususnya dalam urusan lalu lintas dan angkutan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, maupun penindakan terhadap kendaraan di jalan raya berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), bukan gubernur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 272 dan Pasal 265 UU tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa gubernur memiliki fungsi koordinatif dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, bukan sebagai aparat penegak hukum di lapangan. Dengan turun langsung menghentikan truk, gubernur telah bertindak di luar kewenangannya, bahkan berpotensi melanggar prinsip good governance serta membuka ruang konflik antar daerah.
Zulfahmi juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan politik antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Padahal, dalam konteks persatuan bangsa, seorang gubernur seharusnya menjadi teladan dalam membangun hubungan harmonis antarwilayah. “Seharusnya gubernur menggunakan jalur resmi, menginstruksikan Dinas Perhubungan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian, bukan melakukan aksi sepihak yang berpotensi memicu gesekan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini agar tidak berkembang menjadi masalah serius antar daerah. Zulfahmi juga mengimbau seluruh pemimpin daerah untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, khususnya di ruang publik, agar tidak menimbulkan kesan arogansi kekuasaan.
“Jangan sampai tindakan emosional mengorbankan persaudaraan antarwilayah. Mari kembali kepada aturan hukum yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tutup Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur.
(Idham rizal)