
BERITA -STARBPKNEWS.ID.
Lampung tengah -Berdasarkan informasi yang diterima pihak inspektorat, rencananya hasil dari pemeriksaan BPK akan dirilis pada 23 Desember 2024.
“Insyaallah itu sudah masuk catatan karena sampai 23 Desember 2024 BPK akan merilis hasilnya,” ujar Inspektur.
Menurutnya, Inspektorat saat ini sedang menunggu hasil dari pemeriksaan BPK baru akan melakukan langkah.
“Kami sifatnya hanya menunggu karena itu menjadi kewenangan mereka. Nanti setelah keluar akan ditindaklanjuti oleh OPD atau pihak yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Tugas Inspektorat adalah melakukan evaluasi apakah ditindaklanjuti atau tidak.
“Kan nanti ada waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK, saat ini saya belum berhak untuk mengatakan apa-apa karena bukan kewenangan saya,” tutupnya.
(Tim)



