Bitung, Starbpknews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera memeriksa Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) atas dugaan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang tidak berizin dan di luar prosedur di dermaga milik Polairud di Kota Bitung.
Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan praktik ilegal ini, menekankan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di fasilitas kepolisian yang seharusnya digunakan untuk operasional tugas negara, bukan untuk kepentingan komersial.
Fikri menyoroti bahwa dermaga Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan operasional kepolisian. Penggunaan fasilitas negara ini untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin khusus dari otoritas terkait seperti Mabes Polri atau Polda setempat. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci yang transparan mengenai dasar hukum penggunaan dermaga Polairud Bitung untuk kegiatan distribusi BBM.
Aktivitas bongkar muat BBM yang tidak sesuai standar dinyatakan memiliki risiko sangat tinggi. Fikri memaparkan sejumlah ancaman serius yang bisa timbul, antara lain:
· Risiko Kebakaran dan Ledakan
· Risiko Tumpahan Minyak
· Risiko Cedera hingga Kematian
· Risiko Kerusakan Fasilitas
· Risiko Pencemaran Lingkungan
“Bongkar muat BBM adalah kegiatan berisiko tinggi. Jika tidak dilakukan sesuai SOP dan tanpa izin lengkap, dampaknya bisa sangat fatal,” tegas Fikri.
Proses bongkar muat BBM yang aman mensyaratkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat. Prosedur standar umumnya meliputi tiga tahap utama: persiapan dengan memeriksa semua peralatan, proses transfer bahan bakar dengan pengawasan ketat, dan penutupan kegiatan dengan memastikan kondisi akhir yang aman dan bersih. Perusahaan bunkering profesional juga menerapkan Prosedur dan Ketetapan (PROTAB) yang ketat, dimulai dari pemeriksaan peralatan dan verifikasi izin, hingga pengawasan selama proses dan penyusunan laporan akhir, untuk meminimalkan risiko. Diduga kuat, rangkaian prosedur keamanan ini tidak dijalankan dalam kegiatan di dermaga Polairud Bitung.
Fikri menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan secara hukum wajib mengantongi berbagai perizinan lintas sektor:
· Izin dari Kementerian Perhubungan
· Izin dari Kementerian ESDM
· Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
· Izin dari Pemerintah Daerah
· Izin Lingkungan
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi hukum berat berdasarkan beberapa peraturan. Pelanggaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara, denda besar, hingga sanksi administratif.
GTI tidak hanya mendesak pengusutan aktivitas ilegalnya, tetapi juga mendesak Polda Sulut untuk memeriksa Direktur Polairud. Langkah ini diminta karena adanya dugaan keterlibatan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam mengizinkan atau membiarkan kegiatan tersebut berlangsung di dermaga instansi kepolisian. Fikri menegaskan, “Polda Sulut harus bertindak tegas. Dir Polairud perlu diperiksa, karena diduga ada keterlibatan dan penyalahgunaan kewenangan”.
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan upaya pembungkaman pers. Sebelumnya, sejumlah jurnalis melaporkan adanya tawaran uang dari pihak yang terkait dengan distribusi bio solar di Bitung, yang diduga bertujuan agar pemberitaan dihentikan. Pertemuan tersebut juga mengonfirmasi bahwa kegiatan distribusi BBM memang berlangsung di dermaga Polairud, meski klaim adanya izin dari Direktur Polairud belum disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Hal ini menguatkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan upaya menutupi praktik yang tidak transparan.
Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan. Kasus ini menguji komitmen penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk ketika yang disorot adalah institusi penegak hukum sendiri. Transparansi mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan bahwa setiap kegiatan, terlebih yang berisiko tinggi seperti bongkar muat BBM, dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan di bawah pengawasan yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polairud Polda Sulut belum memberikan konfirmasi atau penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM ilegal di dermaga mereka di Bitung. (Tim/Red)




