Gawat ” P N. Mantan Kades Sihapas Sebut Korupsi Dana Desa Tahun 2021 Atas Kerjasama Dengan PMD

 

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, starbpknews.id,-  Dana desa anggaran tahun 2021 telah dikorupsi secara bersama – sama tanpa bagi hasil dengan warga desa sihapas. kecamatan suka bangun. Kabupaten tapanuli tengah, provinsi sumatra utara. terungkap ketika Mantan Kades (PENATIUS NDAHA) waktu memberikan keterangan di kantor desa saat di Audit oleh pihak Inspektorat pada Rabu 31 Juli 2024″ Terkesan ia mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dihadapan Henry haluka sitinjak pada waktu menjabat sebagai Kabid PMD tapanuli tengah. Namun kini sudah menjadi Kadis PMD

Yang lebih ironisnya lagi pelaksanaan Audit sudah dilakukan Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tidak ada diterbitkan oleh Inspektorat untuk desa. Sebagaimana penjelasan MERLIUS Kepala desa sihapas dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh Wartawan melalui Via WhatsApp dengan nomor Hp/08136063259*

Adapun tuntutan dari para warga desa sihapas penerima manfaat, bantuan dana ketahanan pangan yang sudah dicairkan namun hasil realisasinya fiktif bahkan tidak ada sama sekali diterima yang namanya semprot eletrik, hanya alasan mantan kades uang sudah diserahkan ke kantor PMD Lalu Kepala dinas Inspektorat Mulyadi Malau ikut serta tidak menerbitkan hasil Audit (LHP) Seakan – akan sudah Kong kali kong untuk menutupi supaya Kadis PMD Henry haluka sitinjak jangan kenak proses hukum (27/09/2024)

Ditempat yang terpisah Uriati Lahopang, SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Sulawesi utara Menghimbau kepada kejaksaan negeri Sibolga dan Irwasda Sumatera utara untuk segera mengambil alih kasus tersebut yang sudah Viral diberbagai Sosmed di khawatirkan Kabupaten tapanuli tengah akan dijadikan sarang korupsi secara berjamaah, ” Tandasnya

Uriati Lahopang, SE. menegaskan bahwa itu harus menindak lanjuti temuan tersebut. dimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006 peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus di tindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan di terima, adapun kepada pihak yang mengabaikan di kenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi ungkapnya.
seraya menekankan kepada seluruh kepala PD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tegasnya mengakhiri.

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *