DPRK Aceh Utara dan Pemkab Aceh Utara Bahas Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Penuh Waktu

ACEH UTARA, Starbpknews.id – 5 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Komisi I dan Komisi V menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan yang berlangsung di aula kantor DPRK Aceh Utara. dihadiri oleh anggota DPRK, pejabat Pemkab Aceh Utara, serta perwakilan dari Aliansi R2, R3, dan tenaga sukarela.

Perjuangan DPRK Aceh Utara untuk Kepastian Status Non-ASN

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan status tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Ia menyatakan, DPRK Aceh Utara akan terus mengawal dan memastikan bahwa tenaga non-ASN mendapatkan hak mereka, baik dalam hal pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu maupun jaminan kepastian status.

“Kami menyadari ketidakpastian yang dihadapi tenaga non-ASN dan kami berjanji untuk memperjuangkan agar mereka bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” ujar Arafat Ali dalam pertemuan tersebut.

DPRK Aceh Utara juga berencana melakukan lobi politik ke pemerintah pusat untuk menambah alokasi formasi PPPK di Aceh Utara dan memperoleh tambahan dana APBN guna mendukung pembayaran gaji serta tunjangan PPPK di daerah.

Aliansi Non-ASN: Menuntut Kepastian dan Pembukaan Formasi PPPK

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi R2 dan R3 mengajukan tuntutan agar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Mereka juga meminta agar proses rekrutmen CPNS atau PPPK baru ditunda hingga status tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapatkan kepastian.

Perwakilan dari Aliansi Sukarela, yang beranggotakan tenaga kesehatan, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengangkatan PPPK akan lebih difokuskan pada tenaga kesehatan, sementara tenaga honorer di sektor lain belum mendapatkan perhatian yang sama. Mereka mendesak agar sekitar 2.500 formasi dibuka untuk mengakomodasi lebih banyak tenaga sukarela yang telah lama bekerja di 32 Puskesmas dan Rumah Sakit Cut Meutia di Kabupaten Aceh Utara.

Pemkab Aceh Utara Hadapi Kendala Anggaran dan Kuota PPPK

Pemkab Aceh Utara menjelaskan bahwa mereka telah mengusulkan seluruh tenaga kontrak agar dimasukkan dalam basis data BKN untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, pemerintah pusat hanya memberikan alokasi 1.110 formasi untuk daerah ini. Selain itu, pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK menjadi kendala karena pada tahun pertama, gaji ditanggung oleh pemerintah pusat, sedangkan pada tahun berikutnya menjadi beban APBK.

Plh. Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. Fauzan, mengungkapkan, “Kami menghadapi tantangan dalam pembiayaan gaji PPPK, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam pengangkatan seluruh tenaga non-ASN.”

DPRK Aceh Utara Desak Penyelesaian Masalah Tenaga Non-ASN

DPRK Aceh Utara mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah status tenaga non-ASN. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar rekrutmen CPNS atau PPPK baru ditunda hingga tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status.

DPRK Aceh Utara menyarankan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Lobi politik ke pemerintah pusat untuk menambah kuota formasi PPPK untuk Aceh Utara.

2. Memastikan adanya tambahan dana transfer dari APBN guna mendukung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

3. Membentuk tim khusus yang melibatkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun strategi penyelesaian masalah tenaga non-ASN.

4. Menunda rekrutmen CPNS atau PPPK baru hingga seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status.

 

Waktu Satu Minggu untuk Tindak Lanjut

Pada audiensi tersebut, tenaga non-ASN memberi waktu satu minggu bagi pihak berwenang untuk membentuk tim evaluasi dan menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian PAN-RB. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan tegas, mereka mengancam akan melanjutkan aksi demonstrasi dan bahkan mogok kerja sebagai bentuk protes.

M. Yasir, Amk, Koordinator Non-ASN Nakes Kabupaten Aceh Utara, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar untuk kepentingan individu, tetapi demi kepastian status tenaga sukarela yang telah lama mengabdi, terutama sejak tahun 2006, tanpa adanya kejelasan status.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat memperjuangkan aspirasi kami ke tingkat pusat agar kami bisa mendapatkan kepastian status,” ungkap M. Yasir.

Komitmen DPRK dan Pemkab Aceh Utara untuk Penyelesaian

Meskipun menghadapi berbagai kendala, seperti jumlah formasi terbatas dan masalah pembiayaan, DPRK Aceh Utara bersama Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Mereka berharap agar segera ada solusi yang jelas dan konkrit dalam waktu dekat.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut yang memadai, tenaga non-ASN berjanji akan melanjutkan perjuangan mereka melalui aksi lanjutan. [Muliadi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *