Banda Aceh. Starbpknews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengimbau para pedagang untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Imbauan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian saat melakukan pengecekan harga dan ketersediaan beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025).
Pengecekan turut melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh sebagai bentuk sinergi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET,” kata Zulhir.
Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang, seperti penimbunan maupun permainan harga yang merugikan konsumen. “Kami akan menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegasnya.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional maupun ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Namun, pemantauan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi gejolak harga.
Zulhir juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras, tetap terjaga baik dari sisi ketersediaan maupun keterjangkauan harga.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar harga beras tetap sesuai HET, sehingga masyarakat tidak terbebani. Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh,” pungkasnya.
Red.(Muliadi)