WAOOOW …MENGUNCANG WARGA KALIREJO! PENGELOLAAN DANA DESA DISOROT, KADES DIDUGA KUAT JADI AKTOR UTAMA
Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar pada 2024 dan Pagu Rp1,03 Miliar pada 2025 Dipertanyakan, Sejumlah Pos Belanja Diminta Dibuka Transparan
MALANG, JAWA TIMUR — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kalirejo, Kabupaten Malang, menjadi sorotan warga. Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dan realisasi anggaran desa mencuat setelah sejumlah data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan nilai anggaran yang cukup besar pada berbagai kegiatan pembangunan, operasional pemerintahan, pelayanan masyarakat hingga keadaan mendesak.
Sorotan warga terutama diarahkan kepada kepala desa selaku pemegang kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, tudingan bahwa kepala desa merupakan “aktor utama” masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
2024: Dana Desa Tembus Rp1,075 Miliar
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, Desa Kalirejo pada 2024 tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.075.809.000, dengan penyaluran tercatat sebesar Rp1.075.809.000.
Penyaluran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp511.059.400 atau 47,50 persen dan tahap kedua sebesar Rp564.749.600 atau 52,50 persen.
Sejumlah pos anggaran yang tercantum antara lain pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa, jalan usaha tani, jalan desa, pemeliharaan prasarana jalan, pelayanan PAUD, Posyandu, kesehatan masyarakat, pengembangan sistem informasi desa serta keadaan mendesak.
Nilai sejumlah kegiatan pembangunan juga cukup signifikan.
Di antaranya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp88.237.050 dan Rp85.188.250.
Untuk jalan usaha tani tercatat sejumlah anggaran, antara lain Rp43.083.700, Rp34.792.100, Rp12.543.000, Rp41.621.400, Rp12.543.000 dan Rp50.967.400.
Sementara pembangunan atau rehabilitasi jalan desa tercatat antara lain Rp117.054.200, Rp112.903.900, Rp57.229.600 dan Rp87.189.100.
Yang juga menarik perhatian adalah pos Keadaan Mendesak sebesar Rp169.200.000.
2025 Kembali Menjadi Sorotan
Memasuki 2025, data menunjukkan pagu Dana Desa Desa Kalirejo sebesar Rp1.038.509.000, sedangkan penyaluran yang tercatat sebesar Rp623.105.400 atau 100 persen dari penyaluran tahap yang tercatat.
Sejumlah pos kembali muncul, antara lain pemeliharaan prasarana jalan sebesar Rp33.011.000, pembangunan/rehabilitasi/pengadaan sarana dan prasarana Posyandu sebesar Rp12.350.000, dukungan PAUD Rp12.000.000, pengembangan sistem informasi desa Rp19.500.000, serta keadaan mendesak Rp34.200.000.
Ada pula pos penyertaan modal sebesar Rp27.500.000 serta kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan masing-masing sebesar Rp5.800.000 dan Rp33.540.000.
Bukan Sekadar Angka, Publik Berhak Tahu
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan setiap kegiatan.
Pertanyaan yang kini muncul bukan semata mengenai berapa besar anggaran yang tercantum dalam data, tetapi juga apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan anggaran, serta apakah harga pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.
Khusus sejumlah kegiatan pembangunan jalan, jembatan dan sarana desa, masyarakat dapat meminta informasi mengenai RAB, APBDes, perubahan APBDes, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, dokumentasi pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban.
Hal serupa juga berlaku terhadap pos keadaan mendesak dan penyertaan modal yang memerlukan penjelasan mengenai dasar penggunaan dan penerima manfaatnya.
Jangan Sampai Transparansi Hanya di Atas Kertas
Dana Desa pada hakikatnya merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jika terdapat dugaan markup, pekerjaan tidak sesuai volume, kegiatan fiktif, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaa
dokumen dan lapangan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi maupun menetapkan seseorang sebagai pelaku. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
WARGA MENUNGGU JAWABAN
Kini publik menunggu penjelasan terbuka Pemerintah Desa Kalirejo, khususnya kepala desa dan perangkat terkait, mengenai realisasi anggaran tersebut.
Apakah seluruh kegiatan sesuai RAB?
Apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi?
Ke mana realisasi anggaran keadaan mendesak?
Bagaimana pertanggungjawaban penyertaan modal 2025?
Dan apakah seluruh dokumen penggunaan Dana Desa dapat diakses masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Jika tidak ada yang disembunyikan, membuka dokumen kepada publik justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab seluruh dugaan yang berkembang.
(Redaksi)
