Ganja Ditemukan di Kamar Penginapan G-Land, WN Rusia Jadi Tersangka

Banyuwangi Starbpknews.id.__, Seorang warga negara Rusia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan narkotika jenis ganja di sebuah kamar penginapan kawasan G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Sebanyak 11,03 gram ganja dan satu linting yang diduga mengandung ganja diamankan dalam perkara tersebut.

 

Tersangka berinisial EV (36), seorang perempuan asal Moskow, Rusia dan diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Saat kamar diperiksa, polisi menemukan kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja di dalam laci meja.

 

Dari dua tempat penyimpanan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram. Petugas juga mengamankan sebuah linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.

 

EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa (14/7/2026), sehari sebelum penangkapan. Pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC. Meski hasil pemeriksaan urine keduanya positif, status hukum mereka berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

 

Saksi telah menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi. EV disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia.”Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

 

Untuk menjamin hak tersangka, penyidik mengajukan pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan. Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka di Bali. Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.

( Red Jwn BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *