Ketapang,starbpknews.id–Kalbar 28 Agustus 2026 Aktivitas pertambangan pasir silika yang dikaitkan dengan PT Silika Jaya Makmur (PT SJM) di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini semakin menjadi sorotan publik.
Seperti diberitakan di beberapa media sejumlah tudingan beredar terkait dugaan kegiatan penambangan yang diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, serta aktivitas pengangkutan dan ekspor pasir silika dalam jumlah besar ke luar negeri.
Dalam informasi yang beredar, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak yang disebut Zaki dan Iman. Namun hingga saat ini, tudingan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang pasti sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak perusahaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah dugaan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam materi yang beredar. Selain itu, muncul sejumlah pertanyaan mendasar dari masyarakat terkait:
– Legalitas kegiatan penambangan: Apakah izin yang dimiliki sesuai dengan komoditas yang ditambang dan lokasi kegiatan
– Kelengkapan dokumen lingkungan: Apakah dokumen lingkungan hidup yang dipersyaratkan sudah dimiliki dan sesuai dengan skala kegiatan?
– Asal-usul material: Dari mana tepatnya pasir silika diambil dan apakah lokasi pengambilan sesuai dengan batas-batas wilayah yang diizinkan?
– Mekanisme pengangkutan dan ekspor: Bagaimana prosedur pengangkutan dan pengiriman ke luar negeri dijalankan, dan apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan perkoperasian.
Jika nantinya terbukti benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah administratif maupun pidana, tergantung jenis izin yang tidak dimiliki, status kawasan, kelengkapan dokumen lingkungan, serta fakta-fakta kegiatan yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis dinilai perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara transparan, termasuk menelusuri:
– Legalitas dan keabsahan pendirian serta operasional perusahaan;
– Status dan kelayakan izin pertambangan yang dimiliki;
– Kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan hidup;
– Asal material yang ditambang;
– Volume produksi dan pengangkutan;
– Serta tujuan dan mekanisme ekspor yang dilakukan.
Sementara itu, pemuda dayak ,Natalius telah melakukan upaya konfirmasi ke sejumlah pihak terkait perkembangan situasi ini:
Pihak Perusahaan: Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari manajemen PT SJM, termasuk General Manager Irvan, terkait seluruh tudingan yang beredar.
Pemerintah Desa Kedondong: Kepala Desa Kedondong, Jiman, membenarkan keberadaan perusahaan di wilayah desanya dan mengakui operasional sudah berhenti.
Namun beliau belum dapat memberikan penjelasan mendalam terkait izin, ekspor, maupun tunggakan gaji karyawan, dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada perusahaan maupun instansi berwenang
“Pemberitaan sudah beredar luas, tapi belum ada yang terang dan jelas — belum ada hitam putihnya. Masyarakat berhak tahu kebenaran yang sebenarnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum. Kalau tidak, harus diklarifikasi secara terbuka.”
“Instansi yang berwenang harus transparan. Jangan biarkan masalah ini hanya berhenti di berita lalu hilang. Sumber daya alam milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang untuk dieksploitasi tanpa manfaat nyata bagi daerah.”
“Di sisi lain, nasib puluhan karyawan juga belum jelas. Gaji belum dibayar,hingga sampai saat ini, perusahaan tidak beroprasi Hak-hak mereka harus dipenuhi sesuai undang-undang.”
PT SJM dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan tidak menjadi vonis terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap pihak berhak untuk didengar dan memberikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi pertanyaan publik.
Kami mewakili masyarakat,karyauan pt silica jayaraya mineral, mendesak pemerintah untuk:
1. Verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang maupun aparat penegak hukum terhadap seluruh dugaan pelanggaran;
2. Pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan;
3. Keterbukaan informasi terkait status izin, dokumen lingkungan, serta pengawasan yang telah dilakukan;
4. Pemenuhan hak-hak karyawan yang belum dibayar;
5. Klarifikasi yang seimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan maupun pihak yang disebut untuk menyampaikan tanggapan.
Pemuda dayak,natalius akan terus memantau perkembangan ini dan mengembangkan pemberitaan dengan mencari keterangan resmi dari berbagai pihak, termasuk instansi perizinan, Dinas ESDM, DLHK, Kejaksaan, Kepolisian, serta pihak perusahaan, agar publik mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim red




