Tanah Ulayat Tak Bisa Dirobohkan! KAN Koto Nan Ompek Dikukuhkan Sendiri Tanpa Hadirnya Pimpinan Daerah

PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Sebuah momen penuh ketegasan dan kebangkitan adat tercipta di Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, Sabtu (22/8/2026). Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) masa bakti baru resmi dikukuhkan dan dilantik dalam upacara adat yang khidmat, bukan oleh Walikota seperti lazimnya, melainkan dipimpin sendiri oleh Ka Ampek Suku selaku Limbago Adat, menegaskan kedaulatan adat di tanah sendiri.

 

Acara berlangsung penuh hikmat di hadapan ratusan ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, puti bungsu, dan seluruh unsur masyarakat nagari. Pengukuhan ini bukan sekadar pergantian pengurus, melainkan tonggak kebangkitan lembaga adat tertinggi sebagai penjaga tatanan, penyelesai sengketa, dan penuntun hidup warga.

 

Tetap Berjalan Meski Tanpa Pimpinan Daerah

 

Dalam sambutannya, Ketua KAN yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad mengemban amanah. Ia juga mengungkapkan secara terbuka ketegasan sikap lembaga adat:

 

“Memang seharusnya momen ini turut dihadiri pucuk pimpinan daerah. Namun tanpa mereka pun, kita tetap bersatu dan tetap melaksanakan pelantikan ini.”

 

Pintu KAN tetap terbuka bagi tuo-tuo kampuang untuk memantau dan menasihati, namun arah langkah adat tetap diatur oleh rumah sendiri.

 

Menyinggung Tanah Pasar Blok Barat: Murah Hati Nenek Moyang, Bahkan Penjajah Pun Mengakui Hak Nagari

 

Penekanan paling mendalam dan emosional disampaikan Ketua LKAAM Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Parmato Alam, yang langsung menyoroti persoalan tanah ulayat bekas Pasar Blok Barat yang terbakar, tanah yang sejak zaman penjajahan Belanda telah dihadiahkan nenek moyang untuk kepentingan bersama:

 

“Mari kita ingat, tanah tempat Pasar Blok Barat berada itu sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Begitu murah hatinya nenek moyang kita, mereka melepaskan tanah ulayatnya agar dibangun pasar, tempat berkumpulnya penjual dan pembeli, sumber kehidupan bersama. Bahkan pada masa penjajahan dulu, penguasa asing itu tetap memberi penghormatan: mereka tetap memberikan bagi hasil kepada Nagari atas penggunaan tanah ini.”

 

“Lantas, bagaimana sekarang? Apakah kita sendiri yang hendak melupakan hak itu?”

 

Tanah Ulayat: Jati Diri yang Tak Bisa Diubah Siapa Pun

 

Ia kembali mempertegas posisi tanah ulayat sebagai nyawa masyarakat Minang:

 

“Perda Nomor 25 Tahun 2016 adalah payung hukum kita. Di wilayah nagari, tidak ada pihak mana pun yang boleh mengintervensi, nagari sepenuhnya diatur oleh ninik mamak.”

 

“Tanah ulayat adalah jati diri orang Minangkabau. Statusnya tetap dan tidak dapat diubah kepemilikannya oleh siapa pun. Yang memegang amanah atasnya adalah ninik mamak tigo tungku sajarangan beserta puti bungsu.”

 

Datuk Parmato Alam juga menegaskan: persoalan tanah pasar ini, yang sejak dulu menjadi pemberian tulus nenek moyang, hanya akan selesai melalui musyawarah mufakat, sesuai adat dan hukum yang berlaku.

 

Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah

 

Upacara ditutup dengan pembacaan doa bersama dan pengukuhan simbolis seluruh pengurus KAN, Bundo Kanduang, serta Puti Bungsu. Harapan satu: lembaga adat yang baru ini berdiri kokoh, menjaga adat istiadat, dan menyelesaikan setiap persoalan masyarakat, bukan dengan kekuasaan, melainkan dengan musyawarah dan kebenaran adat.

 

“Musyawarah mufakat adalah adat yang diadatkan. Nan haq nyato tetap akan togak, nan batil nyo ka robah sorang.”

 

Tanah ulayat pemberian nenek moyang, termasuk bekas Pasar Blok Barat, tak boleh diabaikan. Bahkan penjajah dulu pun menghormati hak nagari atas tanah itu. KAN Koto Nan Ompek kini berdiri teguh menjaga amanah itu.

 

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *