SIintang,starbpknews.iid-Kalbar-21 Agustus 2026 — Sidang lapangan sengketa tanah digelar di Jalan Lintas Melawi No.6, Sintang. Suyanto Tanjung (Ajung) membeli tanah dari Ibu Charlie / Sang Ngek Mie seharga Rp500 juta, dibuktikan kwitansi bermeterai dan 3 sertifikat tanah. Namun setelah lunas, penjual mengaku hanya menjual 12 meter — klaim yang dinilai tidak masuk akal.
Pembeli menduga sengketa muncul setelah ia memperlebar jalan dan nilai tanah meningkat. Alih-alih menuntut penjual, ahli waris justru menuntut pembeli. Pembeli beritikad baik wajib dilindungi undang-undang. Ia mempertanyakan dugaan konspirasi dan tetap terbuka untuk penyelesaian damai apabila status tanah dapat diperjelas.
MANAJEMEN SCBD: TIDAK ADA KAITAN
Manajemen SCBD menegaskan sengketa tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan proyek. Tanah yang diperdebatkan rencananya baru akan digunakan untuk pengembangan tahap berikutnya, bukan bagian dari kawasan SCBD yang sedang dibangun.
Lahan SCBD berdiri di atas SHM yang jelas, sudah diverifikasi BPN, lengkap PKKPR dan PBG. Penunjukan batas tanah oleh pihak penggugat dinilai melenceng dan tidak sesuai fakta lapangan. Pembangunan Sintang Mega Mall tetap berjalan dan ditargetkan selesai tahun depan.
RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak penggugat, ahli waris, Ibu Charlie/Sang Ngek Mie, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Tim ; Red




