Sintang,starbpknews.id–Kalbar 21 Agustus 2026,Dugaan indikasi overlap atau tumpang tindih sertifikat tanah di Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan. Kasus yang menyeret SHM Nomor 07974 milik Siau Min, yang sebelumnya bernama Sesilia, dengan SHM Nomor 4778, memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi data pengukuran, pemetaan, serta administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang. Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah.
Dalam persoalan tersebut, Siau Min mengaku dirugikan karena bidang tanah yang dikuasainya berdasarkan SHM Nomor 07974 disebut terkena atau tertimpa ploting bidang SHM Nomor 4778. Kondisi tersebut menjadi semakin janggal karena berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, letak tanah dan penguasaan fisik yang dikaitkan dengan SHM Nomor 4778 sebenarnya berada di bagian belakang SMK Negeri 1 Sintang. Fakta lapangan tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dan membutuhkan penjelasan terbuka dari BPN Sintang.
Pertanyaan publik pun sederhana namun mendasar: jika posisi fisik tanah SHM Nomor 4778 berada di belakang SMK Negeri 1 Sintang, lalu atas dasar apa bidang tersebut kemudian dinyatakan mengalami overlap dengan SHM Nomor 07974 milik Siau Min? Apakah terjadi persoalan koordinat, kesalahan pengukuran, kekeliruan pemetaan, kesalahan input data, atau terdapat persoalan lain dalam administrasi pertanahan? BPN Sintang semestinya mampu menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan data teknis, bukan sekadar memberikan penjelasan normatif.
Persoalan ini semakin mencuat setelah warga lain berinisial CRS juga mengaku mengalami masalah serupa. CRS mengajukan permohonan sertifikat baru pada 2025 untuk bidang tanah di kawasan Tugu Jam, Sintang. Namun permohonannya kemudian ditolak dan berkas disebut ditutup karena adanya dugaan overlap dengan SHM Nomor 4778. Yang dipersoalkan CRS, dirinya mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai penutupan berkas tersebut, padahal sejumlah tahapan telah dilalui dan biaya telah dikeluarkan.
CRS mengaku telah membayar PNBP kepada negara dan bahkan harus menanggung biaya akomodasi petugas pengukuran. Namun setelah proses berjalan, permohonan justru berujung pada penutupan berkas. “Saya merasa sangat dirugikan. Biaya sudah dikeluarkan, PNBP sudah lunas, termasuk biaya akomodasi petugas pengukuran, tetapi berkas justru ditutup,” ujar CRS. Ia juga menyebut persoalan tersebut membuat dirinya tidak dapat melanjutkan proses ploting terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan terhadap mekanisme pemeriksaan BPN Sintang. Mengapa potensi overlap tidak dapat diketahui dan dijelaskan sejak awal sebelum masyarakat mengeluarkan biaya dan mengikuti tahapan permohonan? Jika memang data bidang sudah tersedia dalam sistem pertanahan, seharusnya persoalan tumpang tindih dapat dideteksi sejak tahap awal. Sebaliknya, apabila persoalan baru ditemukan setelah proses berjalan, publik berhak mempertanyakan seberapa akurat sebenarnya data dan sistem pemetaan yang digunakan.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Sintang, Suyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa proses ploting dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Namun jawaban tersebut belum menjawab persoalan substantif yang dipertanyakan warga. Sesuai aturan tentu harus dibuktikan dengan data. BPN Sintang perlu menjelaskan titik koordinat, peta bidang, hasil pengukuran, dasar ploting, serta riwayat data yang menyebabkan SHM Nomor 07974 disebut bertumpang tindih dengan SHM Nomor 4778.
Lebih jauh lagi, menurut informasi dan keluhan yang dihimpun dari masyarakat, persoalan dugaan overlap bidang tanah disebut bukan hanya terjadi sekali di Kabupaten Sintang. Sejumlah warga mengaku pernah mendengar maupun mengalami persoalan serupa. Informasi tersebut tentunya masih perlu diverifikasi lebih lanjut, namun apabila benar terjadi secara berulang, maka persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengukuran dan pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang.
BPN Sintang tidak seharusnya berlindung di balik istilah “prosedur” ketika masyarakat mempertanyakan hasil dari prosedur tersebut. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa petugas telah bekerja sesuai aturan, tetapi membutuhkan kepastian bahwa data yang digunakan benar, hasil pengukuran akurat, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat kesalahan administrasi atau teknis, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Apalagi persoalan pertanahan memiliki konsekuensi besar. Kesalahan koordinat atau pemetaan dapat membuat bidang yang secara fisik berada di satu lokasi justru terbaca berada di lokasi lain. Ketika hal itu terjadi, pemilik sertifikat dapat saling berhadapan dan masyarakat yang sebelumnya merasa memiliki kepastian hukum justru terjebak dalam sengketa. Sertifikat yang seharusnya memberikan kepastian hukum jangan sampai malah menjadi sumber konflik akibat persoalan data.
Karena itu, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dinilai perlu turun tangan secara langsung. Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta laporan dari BPN Sintang, tetapi perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi fisik di lapangan, khususnya menyangkut SHM Nomor 07974 milik Siau Min dan SHM Nomor 4778, termasuk memastikan posisi fisik tanah yang disebut berada di belakang SMK Negeri 1 Sintang. Publik tentu ingin mengetahui apakah data sertifikat, hasil pengukuran, koordinat, dan kondisi fisik tanah benar-benar berada pada posisi yang sama.
Kini publik menunggu tindakan dari Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalbar. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh proses BPN Sintang telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara transparan dengan bukti teknis yang dapat diperiksa. Namun jika ditemukan kesalahan pengukuran, pemetaan, administrasi, kelalaian, atau pelanggaran SOP yang merugikan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas dan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi BPN Sintang: apakah lembaga pertanahan mampu memberikan jawaban yang konkret kepada masyarakat atau justru persoalan akan kembali berhenti pada alasan administratif. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif, tetapi membutuhkan kepastian mengenai siapa pemilik bidang yang sebenarnya, di mana letak masing-masing bidang, mengapa SHM 07974 dan SHM 4778 bisa disebut overlap, serta mengapa masyarakat seperti CRS harus menanggung kerugian setelah mengikuti proses pertanahan. Jika BPN Sintang memang yakin seluruh proses telah benar, buka datanya, jelaskan secara transparan, dan buktikan kepada publik. Sebaliknya, jika ada kesalahan, jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari persoalan administrasi pertanahan.
Tim Red



