MEDAN//Starbpknews.id.Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan administrasi kependudukan yang dialami sejumlah warga Kota Medan.
Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong hadirnya solusi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD AKPERSI Sumut, Jumani Alba, C.ILJ, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan, sehingga berpotensi menghambat akses terhadap berbagai layanan publik.
“AKPERSI Sumut hadir sebagai wadah yang turut mengawal aspirasi masyarakat. Persoalan administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata, karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan identitas hukum dan akses terhadap berbagai pelayanan publik,” ujar Jumani Alba, Selasa (19/8/2026).
Menurutnya, pengajuan RDP tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan oleh pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang berwenang terkait status administrasi warga yang mengadu.
“Kami tidak datang untuk menyalahkan pihak tertentu. Kami justru mendorong adanya forum yang objektif, terbuka, dan solutif sehingga seluruh pihak dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya serta mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Dua Pengaduan Warga Menjadi Perhatian
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Sumut, AKPERSI menguraikan sedikitnya dua pengaduan masyarakat yang dinilai memerlukan perhatian dan klarifikasi lebih lanjut.
Pengaduan pertama berasal dari seorang warga berusia 18 tahun yang berdomisili di Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan informasi yang diterima AKPERSI, yang bersangkutan disebut belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap meskipun telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat keterangan domisili, surat keterangan dari kepala lingkungan, dokumen orang tua, surat keterangan lahir, serta dokumen pendidikan.
Sementara itu, pengaduan kedua berasal dari seorang warga lanjut usia berusia 65 tahun yang berdomisili di Kecamatan Medan Denai. Berdasarkan informasi yang diterima, warga tersebut disebut belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun telah memiliki surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
AKPERSI menilai kedua pengaduan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang guna memastikan status administrasi kependudukan masing-masing warga dan mengetahui faktor yang menyebabkan dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan.
Minta Klarifikasi Dasar Hukum Persyaratan
Selain meminta verifikasi terhadap status administrasi kedua warga tersebut, AKPERSI Sumut juga meminta adanya penjelasan mengenai dasar hukum setiap persyaratan administrasi yang diberlakukan kepada masyarakat.
Menurut Jumani Alba, kepastian prosedur dan keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat memahami tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
“Apabila terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi masyarakat, tentu perlu dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme alternatif atau koordinasi antarinstansi yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus mengedepankan prinsip kemudahan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang mengatur administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Dorong Pelayanan Humanis bagi Kelompok Rentan
AKPERSI Sumut juga menyoroti pentingnya pelayanan khusus bagi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, masyarakat yang sedang sakit, penyandang disabilitas, maupun warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi secara langsung.
Menurut Jumani Alba, pemerintah memiliki berbagai instrumen pelayanan yang dapat dimaksimalkan untuk menjangkau masyarakat yang mengalami hambatan fisik maupun sosial dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami berharap melalui RDP nantinya dapat diperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelayanan jemput bola, verifikasi faktual, maupun langkah-langkah lain yang dapat membantu masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukannya tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
DPRD Diharapkan Fasilitasi Penyelesaian
AKPERSI Sumut menilai Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemerintahan daerah.
Karena itu, organisasi tersebut berharap DPRD Sumut dapat memfasilitasi forum RDP dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui forum tersebut, AKPERSI berharap dapat diperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status pengaduan masyarakat sekaligus langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Kami berharap RDP tidak berhenti pada tahap mendengarkan aspirasi. Yang lebih penting adalah adanya tindak lanjut yang konkret, terukur, dan sesuai aturan. Pada akhirnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan yang baik dan berkeadilan,” tegas Jumani Alba.
Hingga berita ini diterbitkan, DPD AKPERSI Sumut masih menunggu respons dan jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Provinsi Sumatera Utara.
(DPC Akpersi Toba)


