Ketapang,starbpknews.id–Kalbar 6 Juli 2026 Menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran hutan serta lahan yang memicu bencana kabut asap, Dewan Adat Dayak Kecamatan Kendawangan menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha. Melalui perwakilannya, Dewan Adat Dayak Kecamatan Kendawangan menegaskan larangan keras membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan, sekaligus menuntut kewajiban pencegahan dini bagi pihak perusahaan maupun pemilik usaha.
Ditegaskan kepada seluruh warga: DILARANG KERAS membakar hutan, membuka lahan dengan cara dibakar, serta membuang puntung rokok yang belum padam ke semak-semak, ladang, maupun pinggir jalan. Sekecil apa pun percikan api dapat berkembang menjadi kebakaran besar di tengah kemarau yang kering, sehingga merugikan masyarakat luas.
KHUSUS MASYARAKAT YANG BERLADANG
Kepada seluruh warga yang memiliki ladang maupun akan membuka atau mengolah lahan, Dewan Adat menyampaikan ketentuan: Apabila terpaksa akan melakukan pembakaran lahan untuk keperluan ladang, WAJIB terlebih dahulu mengurus dan memperoleh izin resmi melalui instansi yang berwenang. Pembakaran lahan tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Pembakaran hanya boleh dilakukan setelah izin diterima, dan tetap harus diawasi ketat agar api tidak meluas ke kawasan lain. Selain itu, wajib dibuat sekat bakar/pembatas api yang cukup lebar dan bersih di sekeliling lahan agar api terkendali.
KHUSUS PERUSAHAAN DAN PELAKU USAHA
Seluruh pelaku usaha, perusahaan, maupun pengelola lahan di wilayah ini wajib menerapkan pencegahan dini. Wajib dibuatkan pembatas api atau sekat bakar yang lebar, bersih, dan memadai di sekeliling wilayah kerja maupun berbatasan dengan lahan lain. Pastikan api tidak memiliki celah untuk merambat. Segera padamkan setiap percikan api sebelum meluas.
SANKSI TEGAS SEJAJAR DENGAN ATURAN UNDANG-UNDANG:
Dewan Adat Dayak Kecamatan Kendawangan menegaskan dengan tegas: Tindakan penertiban dan sanksi adat tetap berlaku dan diberlakukan. Apabila ditemukan adanya api atau jejak kebakaran di wilayah perusahaan, lahan usaha pribadi, maupun ladang warga tanpa izin yang sah, maka pihak pengelola dianggap bertanggung jawab dan akan dikenakan sanksi adat yang berlaku.
Himbauan dan ketetapan ini sejajar dan sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, sehingga pelanggar tidak hanya menghadapi sanksi adat, tetapi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan — semua wajib taat menjaga lingkungan.
DAMPAK DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA:
Kebakaran lahan menimbulkan kabut asap yang merugikan seluruh warga. Oleh karena itu, pencegahan adalah tanggung jawab semua pihak. Pembuatan pembatas api, pengurusan izin sebelum membakar lahan, serta kewaspadaan harian adalah langkah wajib yang tidak boleh diabaikan.
Jangan karena kelalaian atau ketidaktahuan merusak warisan leluhur. Taati aturan adat, taati aturan negara. Jika harus membakar lahan, urus izinnya terlebih dahulu. Cegah sejak dini, buat pembatas api, dan pastikan lingkungan tetap aman. Siapa pun yang melanggar, sanksi adat tetap berlaku sejajar dengan aturan Undang-Undang. Demi keselamatan bersama, demi masa depan anak cucu kita.
Dewan Adat Dayak Kecamatan Kendawangan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, instansi kecamatan, serta pihak berwenang guna memastikan ketetapan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak di wilayah Kecamatan Kendawangan
Sumber : Sekertariat DAD kendawangan
Penulis : Natalius




