Dugaan Markup Jumlah Siswa PKBM Pagut Kediri Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Dana BOSP Kesetaraan 2024 Jadi Sorotan* 

 

 

Kediri starbpknews.id. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Pagut, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik produktif yang digunakan sebagai dasar penyaluran dana.

Informasi yang dihimpun menyebutkan data penerima dana BOSP Kesetaraan Tahun 2024 sebagai berikut:

 

– Paket A: 10 siswa × Rp1.300.000 = Rp13.000.000

– Paket B: 77 siswa × Rp1.500.000 = Rp115.500.000

– Paket C: 160 siswa × Rp1.800.000 = Rp288.000.000

 

Total dana berdasarkan data tersebut mencapai Rp416.500.000.

 

Apabila benar terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem dengan jumlah peserta didik yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat, maka kondisi tersebut dapat mengakibatkan kelebihan penyaluran dana negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Dalam pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib menyampaikan data peserta didik secara benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas berwenang melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, pengelolaan dana pendidikan wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana BOSP serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.

 

Jika hasil audit nantinya membuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data untuk memperoleh keuntungan yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan Tahun 2024 di PKBM Pagut Kediri. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak PKBM Pagut serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PKBM Pagut maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *