Garut – jabar 1 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada data penerima manfaat di Yayasan Margawati Garut (YPMG), yang membawahi jenjang PAUD, RA, hingga SMA Plus di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan data penerima manfaat Program MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Garut Kota Kulon 2, jumlah penerima manfaat yang tercatat mencapai 160 porsi. Namun, berdasarkan keterangan Ketua Yayasan Margawati Garut, jumlah peserta didik yang aktif di lingkungan yayasan tersebut hanya sekitar 128 murid.
Perbedaan data tersebut memunculkan tanda tanya. Setelah dilakukan penelusuran terhadap daftar penerima manfaat, diketahui jumlah distribusi yang semula tercatat 160 porsi kemudian dikurangi 40 porsi sehingga menjadi 120 porsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar perubahan data tersebut.
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara data penerima manfaat Program MBG yang tercatat pada SPPG dengan jumlah peserta didik yang sebenarnya berada di Yayasan Margawati Garut. Selisih data tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak yang berkaitan dalam persoalan ini antara lain pengurus SPPG Garut Kota Kulon 2 sebagai penyelenggara distribusi Program MBG, pihak Yayasan Margawati Garut sebagai penerima manfaat, serta instansi pemerintah yang membawahi pelaksanaan Program MBG.
Temuan ini terjadi di Yayasan Margawati Garut (YPMG), wilayah pelayanan SPPG Garut Kota Kulon 2, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perbedaan data diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap daftar penerima manfaat Program MBG dan dibandingkan dengan data jumlah murid yang disampaikan oleh Ketua Yayasan.
Program MBG menggunakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, setiap perbedaan data wajib dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kesalahan administrasi, kekeliruan pendataan, ataupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Awalnya, data penerima manfaat menunjukkan angka 160 porsi. Setelah dilakukan pengecekan kembali, tercatat pengurangan sebanyak 40 porsi sehingga tersisa 120 porsi. Di sisi lain, Ketua Yayasan menyampaikan jumlah murid yang aktif sebanyak 128 orang. Perbedaan angka-angka tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pengurus SPPG maupun instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pengurus SPPG Garut Kota Kulon 2 mengenai mekanisme pendataan, dasar perubahan jumlah porsi, serta alasan adanya selisih dengan jumlah peserta didik yang disampaikan pihak yayasan.
Apabila benar terjadi kekeliruan administrasi, maka perlu segera dilakukan pembenahan agar hak para penerima manfaat tidak berkurang. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan program, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan terbuka dari SPPG Garut Kota Kulon 2 menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.
( IR )



